Bukan Bangun Gedung, Budi Arie Ingatkan Pinjaman dari Himbara untuk Modal Kerja Kopdes
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara) akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja.
Menurut Budi Arie, apabila pinjaman tersebut dialokasikan untuk modal kerja, diyakini Kopdes Merah Putih akan lebih memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.
"Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya," kata Budi Arie di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Investortrust, dikutip Rabu (30/7/2025).
Adapun setelah kelembagaan lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 lalu, Budi Arie mengatakan pemerintah tengah fokus merampungkan sejumlah peraturan menteri yang akan mendukung operasionalnya.
Diantaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih. "Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail," ujarnya.
Lebih dari itu, Budi Arie menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.
Baca Juga
Menkop Terima Pemilik Perusahaan Peternakan Terbesar Dunia, Bahas Kerja Sama KopDes Merah Putih
Bahkan, lanjutnya, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut. "Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung pendirian Kopdes Merah Putih. Program yang masuk dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto itu akan didukung melalui pendanaan yang disalurkan empat bank pemerintah, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK, tapi pemerintah yang menembpatkan dana di bank tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (29/7/2025).
Sri Mulyani menjelaskan dana yang disalurkan pemerintah tersebut memiliki biaya penempatan yang relatif murah. Dengan begitu, bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga rendah yaitu 6%.
“Pendanaan tersebut termasuk menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) dan disalurkan melalui pinjaman perbankan,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan perbankan yang mendapat mandat penempatan dana dari pemerintah perlu melakukan proper due diligence. Dengan begitu, pinjaman yang diberikan ke koperasi dapat digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan.
Pemerintah dan Himbara merancang skema bunga 6% dengan masa pinjaman enam tahun dan masa tenggang 6-8 bulan tergantung kapasitas usaha koperasi. Sri Mulyani berharap proses seleksi yang ketat dari perbankan dilakukan.

