Pemerintah Gunakan SAL APBN untuk Modal Koperasi Merah Putih, Likuiditas Perbankan Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk modal Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Dengan demikian, modal Koperasi Merah Putih tidak akan menguras likuiditas perbankan, khususnya bank-bank pelat merah. SAL APBN 2025 tercatat Rp 457,5 triliun.
“Jadi, Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas perbankan atau tidak akan menyedot dana pihak ketiga (DPK) di perbankan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menkeu menjelaskan, dana SAL untuk mendukung Kopdes/Kopkel Merah Putih akan ditempatkan pemerintah di BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI. Keempat bank tersebut bisa memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah 6%, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.
Baca Juga
OJK Dukung Penuh Prioritas Pemerintah, Termasuk Program MBG dan Koperasi Desa
“Fasilitas itu dapat diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Ini sudah dibahas bersama Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan Kementerian BUMN,” tutur Sri Mulyani.
Meski demikian, menurut Menkeu, bank-bank anggota Himbara harus melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit dapat dilakukan secara optimal tanpa menambah risiko perbankan.
“Ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegas dia.
Menkeu tidak merinci berapa persisnya dana SAL yang akan dialokasikan untuk mendukung permodalan Kopdes/Kopkel Merah Putih. Ia juga tidak menyebutkan apakah SAL APBN 2025 yang berjumlah Rp 457,5 triliun bakal digunakan seluruhnya untuk modal Koperasi Merah Putih. Pemerintah semula mengusulkan SAL sebesar Rp 85,6 triliun untuk 80 ribu Koperasi Merah Putih atau Rp 1,06 miliar per koperasi.
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Juga tentang mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.
Baca Juga
Adapun aturan penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman dan persetujuan pinjaman pada level desa, kata Sri Mulyani, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Ekonomi tidak akan jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian. Di sinilah pemerintah bertugas mengambil risiko tersebut,” tegas dia.
Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang bagi munculnya aji mumpung (moral hazard). “Semua tetap bertanggung jawab, namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” tandas Sri Mulyani.

