Bagikan

Dapat Suntikan Dana Rp 48,8 Triliun, IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik RI pada 2028

 

Poin Penting

Pemerintah setujui anggaran Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN tahap kedua hingga 2028.
Tambahan usulan anggaran Rp 16,13 triliun diajukan Otorita IKN untuk kejar target 2026.
Fokus pembangunan mencakup perkantoran legislatif dan yudikatif agar operasional pada 2028.

PENAJAM PASER UTARA, Investortrust.id- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan anggaran pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2028 disetujui sekitar Rp 48,8 triliun.

Dana itu digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. 

"Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp 48,8 triliun," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025) dilansir Antara.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko meninjau langsung ke lokasi proyek Kemenko 3 IKN. (Dok WIKA)
Source: Dok WIKA

Dana tersebut, menurut Basuki, digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Anggaran kelanjutan pembangunan IKN dikucurkan setiap tahun dan pada 2026 ditetapkan Rp 5,05 triliun. Namun, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp 16,13 triliun.

Baca Juga

Menteri Ara Minta Buka Blokir Anggaran Rp 1,8 T untuk Rusun IKN hingga Revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran

"Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 sebesar Rp 16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp 5,05 triliun. Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025-2026, Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp 5,05 triliun ditambah Rp 16,13 triliun, menjadi Rp 21,18 triliun pada 2026," kata Basuki.

Ia mengatakan, usulan tambahan dana pelaksanaan pembangunan pada 2026 tersebut untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

Baca Juga

Dari Kalangan Pemerintah, Pejabat Baru OIKN Dilantik Jumat Ini

Usulan tersebut, menurut Basuki, disampaikan secara resmi kepada menteri keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025.

"Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada 2028," kata Basuki.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024