Prospek Pasar Derivatif Cerah Didorong UU PPSK, Literasi dan Risiko Masih Jadi Tantangan Utama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Prospek pasar derivatif Indonesia pada tahun 2025 diyakini semakin bersinar, seiring dengan upaya peralihan sistem, penyesuaian regulasi, dan pengembangan komoditas baru. Apalagi kini ada implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana pasar perdagangan derivatif di Indonesia memiliki tiga regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pasar derivatif merupakan tempat jual beli kontrak derivatif. Transaksinya didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran dengan nilai merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti tingginya aktivitas perdagangan multilateral hingga Mei 2025, yang tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Komoditas emas masih mendominasi transaksi, didorong oleh fluktuasi harga yang dinamis.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan periode Januari - Mei 2025 menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 3,64% pada total volume transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) secara year on year. Terdiri dari volume transaksi kontrak multilateral dan volume transaksi bilateral. Pada Periode Januari sampai Mei 2025 tercatat volume transaksi sebesar 5,96 juta lot atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 5,75 juta lot.
Komoditi kontrak multilateral terdiri dari minyak kelapa sawit, olein, kakao, kopi robusta, kopi arabika, minyak mentah, mata uang asing, emas, dan penyaluran amanat luar negeri. Sedangkan komoditi kontrak bilateral terdiri dari minyak mentah, energi, paladium, emas, indeks, logam mulia, single stock, dan mata uang asing.
Selain itu, perak dan nikel menjadi komoditas yang tengah difokuskan untuk dikembangkan. “Nikel menjadi salah satu komoditas yang sedang kami bahas bersama asosiasi. Jika masuk ke bursa, ini akan sangat bermanfaat, termasuk untuk kemudahan perhitungan pajak seperti halnya transaksi timah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa transaksi perak alias silver sudah disiapkan dan akan segera dapat diperdagangkan di bursa, meski sifatnya masih sukarela karena belum ada kewajiban dari regulasi.
Ia pun mengharapkan Bursa Berjangka dapat berperan dalam pengembangan bisnis perak dan nikel di Indonesia sebagai sarana lindung nilai dan price reference bagi para pelaku usaha.
Baca Juga
Susul Bursa Dunia, Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan di Indonesia Resmi Dibentuk
Andalan Baru
Produk baru yang diproyeksikan memiliki potensi besar adalah Renewable Energy Certificate (REC). Bappebti menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi perdagangan REC yang dinilai bisa memperkuat agenda ekonomi hijau Indonesia. “REC sudah disetujui karena ini diminati pasar. Ini bentuk dukungan konkret terhadap green economy,” tegasnya.
Terkait pengembangan instrumen investasi seperti Exchange Traded Fund (ETF) emas, Bappebti menyatakan keterbukaannya untuk berkoordinasi dengan OJK. Ia menegaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki mekanisme pasar spot emas yang transparan, sehingga bisa menjadi acuan harga (price discovery) bagi ETF dan instrumen lainnya.
“Saat ini sudah ada enam pedagang emas digital yang terdaftar dan harga-harganya tercatat secara harian, bulanan, bahkan tahunan. Ini bisa menjadi dasar harga acuan,” katanya.
Kepala Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Darwin menjelaskan peralihan pengawasan derivatif keuangan efek ke OJK akan membuka jalan bagi penyelarasan regulasi dan penguatan infrastruktur pasar.
Hal ini juga mendukung integrasi antara pasar modal dan derivatif untuk meningkatkan efisiensi serta pengawasan. Adapun, menurutnya pasar derivatif juga membuka peluang diversifikasi portofolio bagi investor, baik institusi maupun ritel. Namun, pasar derivatif bukan tanpa tantangan seperti risiko pasar dan likuiditas, aliran modal asing, kepentingan negara, dan perlindungan investor yang terbatas. Belum lagi, ada kompleksitas pajak dan kepatuhan.
“Ada tantangan kurangnya pemahaman pasar derivatif dari investor terutama ritel. Kami perkirakan kemudian literasi harus didorong," ujar Darwin.
Harga Bergejolak
Di acara yang sama, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja mengatakan kondisi geopolitik saat ini membuat harga komoditas bergejolak, sehingga pasar derivatif di Tanah Air juga akan terpengaruh. "Fundamental principle daripada pasar derivatif itu adalah volatilitas. Jadi, volatilitas itu mendorong trading," ujarnya.
Adapun, ketika terjadi volatilitas harga komoditas, maka jumlah transaksi di pasar derivatif akan lebih tinggi dari rata-rata transaksi harian. Menurut Megain, pendanaan di pasar derivatif itu bergerak dalam dua sisi atau two way market. Investor bisa long atau beli dan bisa short atau jual. "Ketika ada kesempatan untuk beli pada suatu waktu tertentu, fungsi itu akan jauh lebih tinggi ketika volatilitas. Jadi ketika volatilitas lebih tinggi, lebih bergejolak, artinya kesempatan untuk mendapat imbal hasil itu lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi biasa," ucap Megain.
Baca Juga
Pemahaman Tentang Pasar Derivatif
Di sisi lain, ICDX menggelar Media Lecture sebagai bentuk komitmen ICDX dalam melakukan literasi dan edukasi berkelanjutan terkait pasar derivatif kepada para awak media. Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (9/7/2025) ini menghadirkan narasumber Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya dan Kepala Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Darwin.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan, kegiatan Media Lecture ini adalah bagian dari berbagai upaya strategis ICDX untuk terus melakukan literasi dan edukasi berkelanjutan khususnya tentang pasar keuangan derivatif dan komoditi di Indonesia.
“Kali ini kami menyelenggarakan Media Lecture, karena bagi ICDX, keberadaan media sangat penting dalam pengembangan pasar keuangan di Indonesia, khususnya dalam penyampaian informasi positif kepada masyarakat. Selain itu, sebagai Self Regulatory Organization di ekosistem perdagangan berjangka komoditi, tentunya kami memiliki peran untuk memberikan edukasi dan literasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Dengan adanya implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pasar perdagangan derivatif di Indonesia memiliki 3 regulator, yaitu OJK, Bank Indonesia dan Bappebti. Dan ini tentunya perlu disampaikan kepada media secara baik dan komprehensif, sehingga para jurnalis bisa memahami tentang ekosistem ini secara lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, Head of Corporate Communication ICDX Podogiri Hatmoko mengatakan, ICDX melihat media memiliki peranan penting untuk memberikan informasi positif terkait perdagangan berjangka komoditi. “Kami ICDX melihat bahwa media merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam ekosistem kami. Harapannya, dengan media lecture ini para jurnalis yang mengikuti dapat memperoleh pendalaman informasi terkait pasar derivatif. Kedepan kami juga akan menyelenggarakan Media Lecture dengan tema-tema lain, khususnya terkait industri perdagangan berjangka komoditi,” kata Giri.

