Kementerian PU Gelontorkan Rp 5,1 T untuk Infrastruktur 4 DOB Papua, dari Jalan hingga Kantor Pemerintahan
BOGOR, investortrust.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Anggaran ini dialokasikan untuk periode 2025 hingga 2028.
Demikian disampaikan Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Menurutnya, alokasi tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni pada 2023-2025 sebesar Rp 1,6 triliun. Sisanya Rp 3,5 triliun akan digunakan pada 2026-2028.
“Tugas Kementerian PU adalah menyediakan infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan nasional, jalan akses, SPAM (sistem penyediaan air minum), sanitasi, gedung pemerintahan, serta penataan kawasan pusat pemerintahan,” kata Diana dalam keterangan resmi yang diterima di Bogor, dikutip Senin (7/7/2025).
Baca Juga
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Tak Ada Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat
Adapun total pagu efektif tahun anggaran (TA) 2025 untuk empat DOB Papua sebesar Rp 1,29 triliun, dengan progres keuangan per 1 Juli 2025 sebesar 15,75%, dan progres fisik sebesar 4,58%.
“Di Papua Selatan, misalnya, progres pengembangan lahan (land development) telah mencapai 56%, pembangunan kantor gubernur 16%, dan kantor DPRP 22%. Targetnya, seluruh infrastruktur pemerintahan dapat berfungsi pada 2027 dan rampung sepenuhnya di 2028,” jelas Diana.
Wamen Diana menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah (pemda) dalam pengadaan lahan, perizinan, serta kesiapan dokumen, seperti studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) guna mempercepat proses lelang dan pembangunan fisik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kapasitas fiskal DOB, khususnya Papua Pegunungan yang mencapai Rp 3 triliun, dapat mendukung pembangunan kantor pemerintahan melalui skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Maka pembangunan kantor pemerintahan dapat menggunakan fiskal tersebut atau dengan skema sharing antara Kementerian pusat dan daerah,” ujar dia.
Ihwal itu, Komisi II DPR merumuskan sejumlah kesimpulan, seperti meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD)—termasuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana tambahan infrastruktur (DTI), dan dana otonomi khusus (Otsus)—dengan formulasi yang lebih adil dan proporsional sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Baca Juga
Dari Papua untuk Indonesia! Bahlil Beberkan Strategi Jitu Penambahan Produksi Migas Nasional
Kemudian, meminta Kementerian PU merealisasikan pembangunan infrastruktur di empat DOB melalui alokasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian PU dengan target serapan minimal 80% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Komisi II DPR juga meminta Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PU untuk mempercepat penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPRP, dan MRP di empat DOB Papua paling lambat 2028.
“Hal tersebut menjadi prasyarat mutlak efektivitas birokrasi, pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di DOB serta, Komisi II DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi hingga tuntas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di DOB baru,” tutup Ketua Komisi II DPR Rifqinazamy Karsayuda.

