Kemenhub Minta Aplikator Ojol Disanksi, Ini Respons Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merespons permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan ojek online (ojol) yang memotong hingga 20% pendapatan mitra pengemudi.
Namun, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa urusan tarif ojol bukan bagian wewenang institusinya.
"Penentuan tarif ojol bukan lingkup tugas kami, di tempat kami terkait (hanya) dengan moderasi konten," ujar Alex kepada investortrust.id, Rabu (2/7/2025).
Meski begitu, ia membenarkan pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kemenhub terkait permintaan pemblokiran terhadap aplikasi yang dianggap melanggar aturan. “Komunikasi dengan Kemenhub sudah ada lewat surat permintaan pemblokiran aplikasi ojol,” sambungnya.
Kemenkomdigi memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk perusahaan aplikator ojol, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Lewat aturan ini, Kemenkomdigi dapat melakukan pemblokiran, teguran, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif, keamanan data, atau permintaan dari kementerian teknis terkait.
Namun, menurut Alex, pelanggaran terkait skema potongan tarif tidak termasuk dalam pelanggaran yang bisa langsung ditindak oleh Kemenkomdigi secara sepihak.
Sebelumnya, Kemenhub mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi langsung kepada aplikator ojol yang membebankan potongan 20% kepada mitra. Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyebut Kemenhub hanya bisa mengirim surat ke Kemenkomdigi untuk menindak, karena belum ada payung hukum yang cukup kuat.
“Selama ini kita hanya bisa bersurat ke Kemenkomdigi untuk memberikan sanksi, seperti banned,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama.
Baca Juga
Tarif Ojol & Potongan Aplikasi Diprotes, Kemenhub Akui Tak Bisa Jatuhkan Sanksi
RUU transportasi online
Permasalahan ini mencuat seusai ribuan driver ojol dan taksi online menggelar aksi protes pada Mei 2025, menuntut potongan maksimal 10% dan revisi kebijakan tarif. Kemenhub sendiri tengah mengkaji batas potongan biaya layanan agar lebih berpihak kepada pengemudi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai, akar persoalan terletak pada ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur transportasi online. “Dibutuhkan UU yang secara eksplisit mengatur transportasi berbasis aplikasi,” ujarnya.
Hingga kini, ojek online masih belum diakui secara sah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keberadaan mereka hanya diakomodasi lewat peraturan menteri, yang tidak memiliki kekuatan sanksi pidana maupun administratif terhadap aplikator.
Anggota Komisi V DPR Reni Astuti beberapa waktu lalu turut menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojol dan pengaturan aplikator yang adil. Ia menyatakan kekhawatirannya jika proses legislasi ini terus tertunda.
Baca Juga
Targetkan 2 Juta Pengemudi Ojol Terlindungi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 3 Skema
Reni mendorong Komisi V DPR segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat penanganan isu-isu krusial. “Kalau menunggu undang-undang transportasi online, saya khawatir ini masih lama. Padahal ini penting dan harus segera,” ujarnya.
Reni menekankan pentingnya memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas agar pembahasannya dapat dituntaskan tahun ini. Ia juga meminta agar pemberian sanksi terhadap aplikator dilakukan secara tegas namun tetap mempertimbangkan dampak sosial kepada para pengemudi.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa pemblokiran aplikasi bisa berdampak langsung pada penghidupan jutaan mitra pengemudi. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kebijakan yang adil dan bijak agar keadilan bagi driver dan kepastian hukum bagi semua pihak bisa terwujud.

