Bea Cukai Janji Percepat Masuknya Barang Masuk Kategori Lartas
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemenkeu lewat Ditjen Bea Cukai berjanji untuk mempercepat masuknya sejumlah barang impor yang masuk kategori pelarangan/pembatasan (lartas).
Permendag 16 merupakan pengganti dari Permendag 8/2024 yang dicabut pemerintah.
“Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas lebih cepat, lebih andal, dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA (Custom-Excise Information System and Automation) di pihak bea cukai,” ujar Anggito, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan menyoroti percepatan terhadap barang yang masuk. Proses percepatan ini dilakukan dengan mengidentifikasi kode HS barang yang masuk dalam larangan/pembatasan (lartas). “Ada sejumlah 482 HS,” jelas dia.
Selain mempercepat dan identifikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga akan menerapkan tarif remedi atau perlindungan yang lebih cepat.
Anggito mengatakan Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Cara ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang terjadi.
“Ini sekaligus reformasi yang kami lakukan di internal Kementerian Keuangan,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Resmi Longgarkan Impor 10 Komoditas, Ini Rinciannya
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pihaknya mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut diganti dengan sembilan permendag baru yang terbagi sesuai sektornya.
Selain itu, terdapat sepuluh komoditas yang dibuka regulasinya. “Untuk kebijakan impor, ada sepuluh komoditas yang kita lakukan relaksasi,” kata Budi.
Sepuluh komoditas tersebut terbagi menjadi beberapa kebijakan yaitu tidak ada lartas dan hanya memerlukan laporan surveyor (LS). Beberapa komoditas yang tidak memerlukan lartas antara lain, produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, dan food tray.
Sementara produk yang memerlukan LS impor adalah sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan kimia tertentu; mutiara; alas kaki; dan sepeda roda dua dan roda tiga.
Baca Juga
Mendag Budi Terbitkan 9 Permendag Baru soal Impor, Diatur per Klaster Komoditas
Permendag baru terbagi ke dalam 9 klaster, yaitu:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT);
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan;
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan;
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang;
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika;
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu;
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi;
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.

