Hashim Djojohadikusumo Baru Tahu Ada Usulan Rumah Subsidi Ukuran 18 M2
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo mengaku bahwa draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m2) dan maksimal 30 m2 akan dikaji lebih dalam karena dirinya baru diinformasikan terkait isu ini.
Usulan tersebut dilandasi rendahnya permintaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkait lokasi rumah subsidi di wilayah perkotaan.
“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji, dan saya baru diceritain mengenai gagasan itu. Tapi, umumnya nanti (rumah subsidi) lebih standar, mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi. Itu yang standar,” jelas Hashim usai konferensi pers di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan, arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil hingga minimal 18 m2 tidak disetujui karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga
Rumah Subsidi Mungil 18 m² Tetap Layak Dihuni? Ini Kata Pakar Properti
Menurut Fahri, luas bangunan rumah subsidi memiliki standar minimal 36 meter persegi dan tetap harus mengacu pada UU Nomor 1/2011.
“Itu enggak boleh (rumah subsidi diperkecil, red), karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah. Tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual, namun itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri beberapa waktu lalu.
Wamen Fahri juga menegaskan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
“Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan Undang-Undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya. Kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelas dia.
Baca Juga
Percepat Program 3 Juta Rumah, Pengembang Dukung Usulan Rumah Subsidi Diperkecil

