Tunda Pinjaman Luar Negeri, RI Andalkan Pendaaan Lokal Rp 260 T untuk Bangun Rumah di Desa
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan mengkaji ulang rencana pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) untuk mendukung peningkatan kualitas perumahan pedesaan. Penundaaan ini menyusul adanya sumber pembiayaan internal senilai Rp 260 triliun dari pelonggaran giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia (BI) dan kredit usaha rakyat (KUR) perumahan melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Kan kalau kaji ulang pasti pending. Artinya apa? Kita berharap dengan bantuan yang luar biasa dari Danantara dan dari Bank Indonesia, program perumahan di pedesaan itu juga bisa menjadi bagian,” kata Dirjen Perumahan Pedesaan Kementerian PKP Imran dalam pertemuan AIIB di kantornya, dikutip Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut Imran mengatakan, dalam program Resilient and Inclusive Housing and Settlements project (RAISA), pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 25 triliun. “Kalau memang itu bisa sesuai usulan kami, akan lebih bagus. Kebutuhannya itu kalau secara keseluruhan Rp 25 triliun,” jelasnya.
Baca Juga
Rumah Subsidi Mungil 18 m² Tetap Layak Dihuni? Ini Kata Pakar Properti
Sebelumnya, keputusan mengajukan pinjaman luar negeri ini diambil guna mendukung program pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan pedesaan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dengan backlog perumahan mencapai 9,9 juta rumah tangga dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 26,9 juta rumah tangga berdasarkan Susenas 2023, program ini menargetkan peningkatan akses hunian layak dari 65,25% menjadi 74% pada 2029.
Namun, anggaran 2025 hanya mampu menangani 15.110 RTLH dan pada 2026, plafon indikatif hanya mencakup 8.600 unit. “Ada gap besar antara jumlah yang bisa ditangani dan target 3 juta rumah per tahun. Kami perlu solusi pembiayaan kreatif,” tutur Imran.
Sebelumnya, Kementerian PKP juga mengkaji ulang tawaran pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) untuk program Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Langkah itu dilakukan setelah mendapat pelonggaran GWM BI dan dari BPI Danantara.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah mengatakan, evaluasi dilakukan karena kementerian kini telah memiliki sumber daya pendanaan dari dalam negeri. Jika dinilai sepadan, program akan dilanjutkan dengan memanfaatkan dana internal.
Baca Juga
Wamen Fahri Sebut Rumah Subsidi 18 M2 Tak Disetujui Hashim karena Langgar UU
Aziz menjelaskan, kementerian kini memiliki opsi pendanaan dari dalam negeri yang bersumber dari pelonggaran GWM BI dan dari BPI Danantara dengan total sekitar Rp 260 triliun.
Menurutnya, keberadaan dana tersebut mendorong evaluasi ulang untuk melihat kemungkinan penggunaan sumber daya internal dalam pelaksanaan program IGAHP ketimbang menggunakan utang dari lembaga luar negeri.
“Tadi sudah disampaikan Pak Menteri, kurang lebih total ini sekitar Rp 260 triliun. Nah, dengan adanya seperti itu, ya kita coba kaji ulang apakah anggaran resources internal itu bisa kita manfaatkan untuk menjalankan program IGAHP itu,” pungkas Aziz.

