Menteri LH: Dari 56 Juta Ton Sampah, Hanya 39% yang Terkelola Baik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton.
Kendati demikian, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyebut, baru 22,09 juta ton atau 39,01% yang dikelola secara layak. Mayoritas sisanya masih dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern.
“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” kata Hanif dalam pembukaan Hari Lingkungan Hidup 2025, Jakarta, dikutip Senin (23/6/2025).
Baca Juga
Dia menyampaikan, dari total 550 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia, sebanyak 343 unit tengah diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka.
“Banyak di antaranya telah melebihi kapasitas tampung, mengindikasikan kondisi darurat persampahan yang tak bisa ditunda lagi penanganannya,” ujar dia.
Sejalan dengan tema global Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 “Ending Plastic Pollution”, Hanif mengingatkan bahwa sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, jauh dari harapan.
Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi (31%), diikuti Bali-Nusa Tenggara (22,5%) dan Sumatera (12%), sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.
Baca Juga
Alfamidi Gandeng Bank Sampah Sakura Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
KLH/BPLH memperkenalkan konsep aaru Adipura, yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping. Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.
KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Tujuannya, guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL). Revisi ini akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

