Garuda Rampungkan Investigasi Kasus iPhone Hilang Penerbangan Jakarta-Melbourne, Ini Hasilnya
JAKARTA, Investortrust.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengatakan, proses investigasi internal secara resmi telah selesai dalam mengusut laporan kehilangan barang penumpang di pesawat guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan penerbangan nasional yang profesional.
Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi mengatakan, investigasi internal tersebut sebagai tindak lanjut laporan kehilangan barang oleh salah satu penumpang pada penerbangan GA-716 rute Jakarta-Melbourne pada 6 Juni 2025.
Baca Juga
Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines asal Singapura Belum Ajukan Izin Maskapai
"Investigasi internal Garuda Indonesia dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, yang dilakukan pada 6-18 Juni 2025," kata Ade dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025) dilansir Antara.
Berdasarkan hasil investigasi, belum ada bukti yang mengindikasikan keterlibatan awak pesawat Garuda Indonesia dalam dugaan kehilangan barang berupa smartphone iPhone.
Sebagai bentuk komitmen memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, Garuda Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Garuda mendukung proses penyelidikan dan siap memberi informasi yang diperlukan demi tercapainya penyelesaian proses hukum secara adil, obyektif, dan transparan bagi seluruh pihak. "Kami juga terus melakukan komunikasi dengan penumpang yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga
Meski Cetak Kenaikan Pendapatan Jadi US$ 3,41 Miliar, Garuda (GIAA) malah Berbalik Rugi
Ade menegaskan bahwa Garuda Indonesia memahami sepenuhnya perhatian publik terhadap peristiwa ini. Oleh karena itu, pihaknya memastikan setiap masukan penumpang menjadi dasar pengembangan kualitas layanan.
Ia menambahkan laporan penumpang pada kejadian itu menjadi bahan evaluasi bagi prosedur operasional dan pelayanan Garuda Indonesia, sebagai bagian dari upaya memberikan service excellence kepada penumpang.

