Wemen ESDM Buka Suara soal Nasib Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kabar terbaru soal kelanjutan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun kegiatan operasional PT Gag dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap penghentian izin tersebut. Meskipun menurutnya, PT Gag Nikel tetap bisa melakukan kegiatan operasional dengan perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi mereka.
Baca Juga
Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Diapresiasi, tetapi Masih Ada PR Besar untuk Pemerintah
"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi, ya mereka bisa melakukan kegiatan operasional," kata Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Sebelum ini, PT Gag Nikel menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait kelanjutan kegiatan operasional mereka. Sedangkan Yuliot menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengkoordinasikan hal ini dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dan kementerian lainnya.
"Ini lagi dikoordinasikan sama Dirjen Minerba. Kita juga lakukan evaluasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hari Selasa besok kita mengadakan rapat koordinasi," ungkap dia.
Baca Juga
Bela Bahlil soal Izin Tambang Raja Ampat, Zulhas: Bukan Dia yang Keluarkan
Terkait izin operasional yang dimiliki PT Gag Nikel, Yuliot menyebut bahwa perusahaan tersebut sudah memperoleh izin di kawasan Raja Ampat sejak 1998. Sementara, peraturan mengenai kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil baru terbit setelahnya.
"Jadi dari kontrak karya, mereka sudah mendapatkan perizinan dari 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," ujar Yuliot.
Soal pulau kecil, kata dia, lahan seluas 2.000 hektare dikategorikan pulau kecil. "Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama KKP (Kementerian Kelautan Perikanan)," sambungnya.

