Pertamina Ikuti Arahan Pemerintah terkait Pajak BBM di Jakarta
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan Pertamina akan mengikuti arahan pemerintah terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dari 10% dan kendaraan umum 2% dari 5% di Jakarta.
“Kami sebagai BUMN akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon ketika ditemui di Jakarta, Senin (28/4/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Terima Estafet dari Malaysia, Pertamina Pimpin 'Clean Energy Task Force' ASEAN
Disinggung kebijakan tersebut akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai arahan pemerintah. Menurutnya, ada berbagai faktor yang mempengaruhi harga BBM. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan lebih lanjut. “Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk PBBKB di Jakarta hanya sebesar 5%. "Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dahulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10% sudah berlangsung lebih 10 tahun. Namun, dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). Dengan aturan tersebut, Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.
Baca Juga
Pertamina Tunjuk Kembali Dendy Kurniawan Sebagai Dirut Pelita Air
Dikutip dari web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukan konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

