Pengembang Minta Skoring Kredit Bank di Jateng Dinaikkan agar MBR Dapat Rumah Subsidi
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M Syawali meminta agar pemerintah menaikkan skoring kredit perbankan di Jawa Tengah (Jateng) agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengangsur rumah subsidi.
Menurutnya, MBR di Jawa Tengah tidak akan mendapatkan rumah subsidi yang memiliki harga sekitar Rp 165 – Rp 166 juta mengingat upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng rata-rata masih di bawah Rp 3 juta.
Baca Juga
Batas Maksimal Penghasilan MBR Rp 14 Juta, Pengembang Minta Harga Rumah Dinaikkan
“Mengingat UMR daerah di Yogyakarta atau daerah lain itu ada yang cuma Rp 2 juta, Pak. Miris kalau Rp 2 juta, skoringnya 30%, setidaknya bahwa Rp 600.000 tidak bisa mengangsur, Pak,” ucap Syawali saat pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta stakeholder lainnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Ihwal itu, Syawali meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan rakyat kecil, khususnya di Jawa Tengah yang tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
“Nah, saya mohon kepada Pak Menteri (Maruarar Sirait) dan Pak Supratman (Menteri Hukum) bahwa ini mohon diperjelas atau ada peraturan khusus untuk Jawa Tengah, khusus untuk perbankan, kita usulkan skoringnya mungkin 50% atau 60%,” katanya.
Di samping itu, Syawali berterima kasih kepada Kementerian PKP karena telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
“Tentunya yang kami hormati, tuan rumah (Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas) dan yang kami banggakan pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) yang telah banyak membawa perubahan, inovasi, yang semuanya mengarah kepada kebaikan, percepatan pembangunan, percepatan kemudahan perizinan, dan percepatan kemudahan dalam hal pencapaian masyarakat untuk memperoleh rumah, salah satunya adalah lahirnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2025 ini,” tuturnya.
Kemenkum bersama Kementerian PKP meresmikan peraturan menteri (permen) yang mengatur batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Rp 13 juta per bulan bagi yang menikah menjadi Rp 14 juta per bulan. Adapun aturan tersebut termasuk dalam zona wilayah 4 sesuai Permen PKP 5/2025.
"Alhamdulillah pada 22 April (2025), Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan selesai diundangkan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Apersi Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 250 Juta, Imbas Perubahan Kriteria MBR
Berikut besaran penghasilan MBR yang diubah sesuai Permen PKP 5/2025:
Zona 1
Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB: tidak kawin (Rp 8,5 juta) dan kawin (Rp 10 juta)
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: Tidak kawin (Rp 9 juta) dan kawin (Rp 11 juta)
Zona 3
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Tidak kawin (Rp 10,5 juta) dan kawin (Rp 12 juta)
Zona 4
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Tidak kawin (Rp 12 juta) dan kawin (Rp 14 juta)

