Kemendag Godok Tata Niaga Kelapa demi Stabilkan Pasokan Domestik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok penataan kebijakan ekspor kelapa agar dapat menstabilkan pasokan di dalam negeri. Sebagaimana diberitakan, pasokan kelapa domestik disebut makin menipis dan sempat mengalami kelangkaan beberapa bulan lalu.
Soal langkah mengkaji tata niaga kelapa diungkapkan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi, sekaligus menanggapi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik.
"Sedang digodok, lebih lanjut. Tapi kan intinya itu tadi ya, pertama pengamanan pasar dalam negeri. Jadi kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pastinya arahnya ke situ,"
ucap Fajarini saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Oleh sebab itu, Fajarini mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait kebijakan apa yang akan tertuang pada penataan ekspor kelapa tersebut. Ia meyakini poin-poin kebijakan yang dikeluarkan akan memperhatikan sisi hulu dan hilir dari komoditas kelapa.
Baca Juga
Di Tengah Perang Tarif, Kelapa Impor Asal Indonesia Masuk ke China
"Nanti dilihat aja lah hasilnya. Karena kita harus memperhatikan hulu dan hilir ya, semuanya harus diperhatikan. Jadi nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah," terangnya.
Sebelumnya Kemenperin melalui Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika telah mengungkapkan, kebijakan tata niaga dan kelola kelapa harus segera ditetapkan. Hal ini mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja.
“Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan lain yang diusulkan oleh Kemenperin, antara lain pengenaan Pungutan Ekspor kelapa bulat dan produk turunannya, serta juga penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.
“Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.

