Indonesia Disarankan Percepat Suntik Mati PLTU Batu Baru agar Tak Makin Rugi
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Pemerintah Indonesia harus segera melakukan pensiun dini alias suntik mati pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sebab, Indonesia diprediksi akan terus mengalami kerugian jika terus menggunakan PLTU batu bara.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan, kerugian yang dimaksud tersebut, meliputi kerugian ekonomi, lingkungan, dan kesehatan. Dia mencontohkan salah satu kerugian dari sisi ekonomi adalah terjadinya oversupply listrik.
“Oversupply listrik itu kan menandakan bahwa pembangkitnya terlalu banyak dari batu bara. Sementara operasional batu bara, subsidi kompensasi bagi PLN jalan terus. Sekarang ini, situasinya harus dilihat kembali bahwa ruang dari APBN semakin sempit,” kata Bhima saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Komisi XII Sebut Indonesia Tidak Suntik Mati PLTU, Ketahanan Energi Nasional Jadi Pertimbangan
Maka dari itu, Bhima menilai bahwa mempercepat pemensiunan PLTU batu bara bisa menjadi salah satu opsi untuk meringankan beban APBN. Menurutnya, hal ini belum tercermin dalam peta jalan (road map) pemensiunan PLTU batu bara.
Selain itu, Bhima juga meyakini kalau menyuntik mati PLTU batu bara tidak akan mengganggu ketahanan energi nasional. Dia memandang, sudah saatnya pemerintah memaksimalkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.
Baca Juga
Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu Cegah Beban Ekonomi Rp 124 Triliun
“Misalnya di daerah Jawa, secara umum itu panel surya, kemudian energi angin, dan air. Bahkan skala mikrohidro karena banyak kaliran sungai, itu masih bisa dilakukan,” ucap dia.
Sementara itu di Sulawesi, Bhima mengatakan bahwa wilayah tersebut cukup baik didorong energi angin. Kemudian di Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa memanfaatkan panel surya, yang menjadi salah satu energi paling potensial.
“Jadi kita punya banyak sekali potensi untuk energi terbarukannya, tetapi yang jelas pemerintah kalau mengambil jalan yang salah, investasi maupun inisiatif dari masyarakat masuk ke sektor energi terbarukan jadi lebih kecil,” terangnya.
Baca Juga
IESR Sebut 72 PLTU Batu Bara Berkapasitas 43,4 GW Mesti Dipensiunkan hingga 2045
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi payung hukum dan landasan dalam percepatan pensiun dini PLTU.
Permen ini mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU yang akan disuntik mati. Penilaian tersebut, di antaranya kapasitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.

