Pensiun Dini PLTU Dinilai Masih Bersifat Kondisional
JAKARTA, investortrust.id - Yayasan Indonesia CERAH mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Namun, mereka menyayangkan karena terkait pensiun dini PLTU yang tertuang dalam Permen tersebut masih bersifat kondisional.
Policy Strategist CERAH Sartika Nur Shalati mengatakan, kebijakan ini sebetulnya diharapkan dapat menjadi payung hukum dan landasan dalam percepatan pensiun dini PLTU. Namun, sejumlah substansi beleid itu perlu dikritisi agar transisi energi tidak berjalan setengah hati.
“Penerbitan Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 patut diapresiasi lantaran merupakan langkah maju transisi energi Indonesia. Namun, sejumlah hal masih menjadi catatan dan perlu segera diperbaiki pemerintah,” ujar Sartika dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Dia memaparkan, salah satunya adalah sebagai peta jalan transisi energi, regulasi ini justru belum merinci total kapasitas dan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih cepat. Permen ini mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU yang akan disuntik mati.
Penilaian tersebut di antaranya kapasitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga
Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu Cegah Beban Ekonomi Rp 124 Triliun
Selain itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.
“Artinya, pensiun dini PLTU bersifat conditional karena akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas. Permen ESDM ini seharusnya memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan, mengingat sudah banyak kajian yang dilakukan terkait PLTU yang dapat dipensiunkan lebih awal,” kata Sartika.
Selain itu, Permen No. 10 Tahun 2025 ini sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang memproyeksikan penghentian bertahap (phase down) operasional PLTU. Padahal, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen penghentian menyeluruh (phase out) PLTU dalam 15 tahun atau pada 2040.
“Artinya, Permen No. 10 Tahun 2025 tidak mencantumkan tenggat waktu kapan seluruh PLTU berhenti beroperasi,” ucap dia.
Baca Juga
Janji Manis Lembaga Donor Pensiunkan PLTU, Bahlil: Kalau Tak Ada Duitnya, 'Sorry' Bos

