Bukan Hanya Resiprokal, Ternyata RI Dihantam 3 Tarif Impor oleh Trump
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memaparkan bahwa Indonesia dikenakan 3 jenis tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Di antaranya adalah new baseline tariff atau tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, tarif dasar baru merupakan keputusan pemerintah AS yang menaikkan tarif dasar lama menjadi 10%. Namun, ia menyebutkan, tarif lama dari masing-masing produk atau barang berbeda-beda.
"Ya macam-macam, tergantung dari besaran tarifnya, kan barangnya banyak ya, tergantung dari itemnya apa, mungkin ada yang 0, mungkin ada yang 5, mungkin ada yang 10, dan sebagainya. Tapi itu semua dinaikkan 10%," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Kemudian yang kedua adalah pengenaan tarif impor yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Donald Trump terhadap seluruh mitra dagangnya, yakni tarif resiprokal. Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32%.
Baca Juga
Airlangga: Tim Teknis Negosiasi RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif hingga Perdagangan Digital
Djatmiko menjelaskan, dalam menentukan besaran tarif resiprokal tersebut, pemerintah AS menggunakan formula penghitungan dari nilai defisit perdagangannya yang dibagi dengan nilai ekspor dari masing-masing mitra dagang, yang mana salah satunya adalah Indonesia.
"Jadi nilai defisit dibagi nilai ekspor dikali 100, dikurangi atau dibagi, ya dikurangi separuh, dikurangi 50%. Yang mana teman-teman sudah tahu Indonesia kena 32%," terangnya.
Lebih lanjut, untuk tarif sektoral, Djatmiko mengatakan, tarif ini dikenakan terhadap beberapa komoditi atau sektor tertentu. Untuk Indonesia sendiri, terdapat baja dan aluminium, dan juga akan ada sektor-sektor lain yang akan dikenakan tarif sektoral. "Tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25% dari tarif awal.
Baca Juga
Perang Tarif Masih Panas, China Peringatkan Negara-negara Pencari Konsesi dari AS
Dan ini sudah berlaku untuk baja, aluminium, otomotif, serta komponennya. Catatannya adalah, jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan," papar Djatmiko.

