Menteri Ara Tegaskan Program 3 Juta Rumah Tak Boleh Senggol Lahan Persawahan
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pelaksanaan program 3 juta rumah di era Presiden Prabowo Subianto tidak boleh "menyenggol" lahan baku sawah (LBS) yang akan ditetapkan pemerintah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Kita memang mau membangun rumah buat rakyat, tetapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi, tidak boleh (lahan) persawahan dibuat perumahan ya,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam acara "Stakeholder Holding bersama Ekosistem Perumahan" di Menara Mandiri I, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, Aguan Bangun 500 Hunian di Kalsel
Ara tak ingin pembangunan perumahan bagi rakyat menjadi faktor tersendatnya produktivitas nasional menuju swasembada pangan di 2027 mendatang.
“Tantangan kita memang berat, jangan nanti kita menyelesaikan masalah perumahan dengan cara sawah dijadikan rumah. Nanti masalah pangan jadi masalah, karena sawahnya dijadikan rumah malah produksi (pangan) turun,” jelas Ara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sejalan dengan Asta Cita swasembada pangan.
“Bulan depan lah (selesai revisi Perpres 59/2019), semoga ya,” ucap Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) lalu.
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan seluas 2,7 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi seluruh Indonesia guna pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.
“12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lumbung pangan,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, Badan Bank Tanah Sediakan Lahan di Empat Lokasi Ini
Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, penyesuaian LSD 2,7 juta ha tersebut akan ditindaklanjuti seusai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Nah, kalau revisi Perpres (59/2019) selesai, maka segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu yang akan diperkuat menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy telah menetapkan 87% atau 6,35 juta ha dari 7,3 juta ha lahan baku sawah (LBS) untuk dijadikan LP2B.
“Pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B, kalau sudah menjadi LP2B lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya, sampai kiamat enggak bisa, kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama,” jelas Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, LSD di Provinsi Aceh adalah seluas 201.221,25 ha, Sumatera Utara (308.672,2 ha), Riau (58.891,3 ha), Jambi (69.275,45 ha), dan Sumatera Selatan (516.357,24 ha).
Selanjutnya, LSD di Provinsi Bengkulu seluas 43.167,42 ha, Lampung (336.457,04 ha), Kepulauan Bangka Belitung (22.454,13 ha), Kepulauan Riau (872,39 ha), Kalimantan Barat (194.476,81 ha), Kalimantan Selatan (340.368,64 ha), dan Sulawesi Selatan (659.437,63 ha).
Sementara itu, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi hanya berada di delapan provinsi yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total LSD seluas 3,83 juta ha. Maka dari itu, total luas LSD yang akan ditetapkan seusai revisi Perpres 59/2019 adalah sekitar 6,53 juta ha.

