Permen PKP Soal Kriteria Baru Penerima Rumah Subsidi Terbit Besok!
JAKARTA, investortrust.id – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) yang mengatur tentang kriteria penerima kuota rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan terbit pada Jumat (18/4/2025) besok.
Demikian disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai mengadakan pertemuan dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta.
“Insyaallah, 1 – 2 hari ini proses harmonisasi dan pengundangan peraturan menteri perumahan akan segera kita terbitkan. Paling lambat hari Jumat (sudah terbit), tapi kita upayakan besok (17 April 2025) bisa selesai dilakukan (harmonisasinya), sehingga pak Menteri bisa segera menandatangani Permen-nya,” jelas Supratman, Rabu (16/4/2025) malam.
Baca Juga
Kuota Rumah Subsidi 'Cekak', Menteri Ara Harap Ada Tambahan Secepatnya
Sementara itu, Amalia memastikan, batas maksimal penghasilan atau gaji MBR yang menerima rumah subsidi dari Pemerintah terbagi menjadi dua yakni Rp 12 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk di wilayah Jabodetabek.
“Rp 14 juta (yang sudah menikah), yang single (belum menikah) Rp 12 juta untuk daerah Jabodetabek rencananya. Ini tentunya sudah meningkat jauh lebih baik dibandingkan yang sebelumnya,” terang dia.
Amalia juga menyampaikan, besaran batas maksimal gaji tersebut akan dibagi menjadi empat wilayah. “Nanti ada pembagian wilayah–wilayahnya. Kita bilang wilayahnya 1, 2, 3, dan 4,” tambah dia.
Selain Jabodetabek, lanjut Amalia, aturan untuk penghasilan MBR wilayah Papua sedikit berbeda dari yang semula Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Baca Juga
Kementerian PKP Bakal Sosialisasi Rumah Subsidi TKI di Hong Kong hingga Malaysia
“Wilayah Papua spesial, itu kalau tidak salah Rp 12 juta untuk yang sudah menikah,” pungkas Amalia.
Sekadar informasi, saat ini batas penghasilan maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, di mana bagi MBR yang belum menikah batas maksimalnya Rp 7 juta per bulan dan Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah menikah/berkeluarga.

