Kadin: Keputusan Trump adalah Opening Statement, Pintu Negosiasi Masih Terbuka
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain pada Hari Pembebasan pada 2 April 2025. Indonesia masuk dalam daftar 50 negara yang dianggap menikmati surplus perdagangan dengan cara yang tidak fair bagi Amerika Serikat, sehingga dikenakan tarif sebesar 32%.
Kendati palu telah diketok oleh Trump, Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan rasa optimimsmenya bahwa Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menegosiasikan besaran tarif yang telah ditetapkan. Pasalnya kedua negara selama ini telah menjalin hubungan atas dasar saling membutuhkan.
“AS adalah mitra bisnis strategis Indonesia. Hal itu tercermin dalam neraca perdagangan kedua negara dan investasi. Hubungan Indonesia dan AS adalah hubungan saling membutuhkan. Saya yakin, kita bisa melakukan negosiasi dengan AS, antara lain karena posisi geopolitik dan geokonomi Indonesia. Saya melihat pernyataan Presiden Trump merupakan opening statement. Artinya pintu negosiasi masih terbuka,” kata Anin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kamis (3/4/2025).
Ia juga menyebut posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Pasifik, selain termasuk sebagai bagian dari kekuatan ekonomi ASEAN, serta keanggotaannya di APEC akan menjadi pertimbangan pemerintahan Donald Trump untuk membuka kesempatan negosiasi.
Satu sisi Kadin Indonesia juga menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah Indonesia yang mempersiapkan berbagai langkah strategis menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. “Komunikasi yang intens dengan Pemerintah AS di berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS adalah langkah yang tepat,” ujarnya.
Baca Juga
Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Dipercaya Kecil, Ini Penopang IHSG Pekan Depan
Anin juga menyampaikan bahwa Kadin menilai pentingnya kerja sama Indonesia dengan negara anggota ASEAN untuk memperjuangkan kepentingan yang sama. Kadin mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama. Sebagaimana diketahui, sepuluh negara anggota ASEAN terdampak pengenaan tarif AS. Sejalan dengan upaya Pemerintah, Kadin ujar Anin akan berdiskusi secara intens dengan mitra di ASEAN maupun APEC Business Advisory Council sebagai medium dunia usaha regional.
Menurut Anin, untuk memperkuat komunikasi kedua negara, perlu ada figur yang bisa berperan sebagai duta besar Indonesia di AS mengingat proses pemilihan dubes Indonesia memakan waktu lama.
Berikutnya untuk membantu Pemerintahan Prabowo Subianto, Kadin Indonesia akan menggunakan jalur hubungan dengan Kamar Dagang Amerika Serikat (US Chamber of Commerce) yang sudah terjalin baik selama ini.
Dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto di November 2024, Kadin Indonesia bertemu dengan US Chamber of Commerce untuk mengantisipasi kebijakan ekonomi Presidenan Trump yang ke 2, dan mulai membangun fondasi B2B sebagai mitra sejawatnya. Awal Mei rencananya nanti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah, Kadin Indonesia akan melawat ke AS untuk menindaklanjuti kerja sama dengan US Chamber of Commerce dan menghadiri beberapa konferensi bisnis/ekonomi untuk menyikapi perkembangan terakhir.
Dalam kesempatan yang sama Anin juga menyampaikan Jika AS menindaklanjuti rencana tarif impor 32% untuk produk Indonesia dampak signifikan akan menimpa neraca pembayaran, khususnya neraca perdagangan dan arus investasi.
AS merupakan pemasok valuta asing terbesar, yang menyumbang surplus perdagangan sebesar US$ 16,8 miliar pada tahun 2024. Mitra dagang bilateral terbesar Indonesia pada tahun 2024 adalah AS yang memberikan surplus US$ 16,8 miliar kepada Indonesia. Hampir semua ekspor komoditas utama Indonesia ke AS meningkat pada tahun 2024. Sebagian besar barang Indonesia yang diekspor ke AS adalah produk manufaktur, yaitu peralatan listrik, alas kaki, pakaian, bukan komoditas mentah.
Baca Juga
Menko Airlangga: Pemerintah Bakal Hitung Dampak Penerapan Tarif oleh Trump
Selama ini, produk Indonesia dikenakan tarif impor sekitar 10% di AS. Namun, faktanya, beberapa barang konsumsi sepenuhnya bebas bea masuk, karena Indonesia menikmati fasilitas preferensi sistem umum (GSP) yang diberikan oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.
Untuk memperkuat neraca perdagangan pasca keputusan Trump, negosiasi perdagangan dapat dilakukan lebih selektif. Fokus bisa di lakukan kepada industri padat karya terdampak secara vertikal, hulu hingga hilir. Selain itu, Indonesia perlu membuka pasar baru selain Asia Pasifik dan ASEAN, yakni pasar Asia Tengah, Turki dan Eropa, sampai Afrika dan Amerika Latin.
Masih menurut Anindya, ada peluang Indonesia mempertahankan hubungan baik dengan AS sebagai mitra dagang. AS membutuhkan pasar bagi peralatan pertahanan, pesawat terbang, dan LNG.
“Kita bisa menegosiasikan hal ini dengan produk ekspor andalan Indonesia. AS memberlakukan Inflation Reduction Act (IRA) atau UU Penurunan Inflasi yang bertujuan menurunkan inflasi di AS, mendorong transisi energi bersih melalui insentif besar-besaran terhadap kendaraan listrik (EV), energi terbarukan (solar, angin), dan industri baterai dan semikonduktor. AS bisa memberikan subsidi terhadap impor produk olahan dari nikel dan mineral lainnya dari Indonesia sepanjang mineral itu diolah sesuai standar lingkungan dan ketenagakerjaan. Hal ini dimungkinkan oleh critical minerals agreements dengan AS,” tutur Anin.
Dalam kesempatan serupa Anindya juga menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Trump juga berdampak pada pergerakan dana investasi, baik investasi portofilio maupun foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung. Karena itu, penting sekali upaya Indonesia menarik investasi, di antaranya lewat pembuatan special economic zone yang dikhususkan untuk AS dengan aliansinya. Salah satunya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai sangat penting untuk menarik relokasi industri dari China.
“Dampak negatif kebijakan Presiden Trump perlu dihitung dengan cermat. Penurunan ekspor alas kaki, pakaian, dan produk elektronik Indonesia ke AS akan berdampak pada ketenagakerjaan. Kadin mengimbau agar pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mencegah PHK,” ujar Anin.
Berikutnya, lanjut Anin, Indonesia disebutkan Presiden Trump telah menerapkan tarif terhadap produk impor dari AS yang jika ditotal mencapai 64%. Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
“Terhadap pernyataan ini, yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32% perlu sebuah klarifikasi yang menyeluruh. Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS. Kadin menilai tepat langkah Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative. Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” tegasnya.
Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023. Kedua, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran. Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak. Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun. Keempat, cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi. Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026.
Kebijakan Presiden Trump —yang disebutnya sebagai kebijakan balas dendam—. perlu dijadikan momentum untuk membangkitkan ekonomi Indonesia.
“Jika Presiden Trump menyatakan hari pengumuman tarif sebagai Hari Pembebasan AS, Indonesia perlu menggulirkan sebuah paket kebijakan ekonomi menyeluruh untuk membebaskan para pelaku usaha dari kecemasan berinvestasi di Indonesia. Kadin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan perbaikan struktural dan menggulirkan paket deregulasi, yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya regulasi terkait non-tariff barrier,” ujarnya.
Bagi Anindya, saat ini adalah momentum yang tepat bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, dan menarik investasi, asing dan domestik. Momentum pertumbuhan ekonomi perlu dijaga dengan terus memperbaiki iklim invetasi demi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Palu godam Presiden Trump perlu dijadikan momentum bagi pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku usaha Indonesia untuk lebih bekerja sama menjaga kepercayaan pasar, stabilitas rupiah, dan terus berusaha menurunkan ekonomi biaya tinggi seperti tercermin di ICOR yang masih di atas 6%, jauh dari batas normal 4%,” tutup Anin.

