Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Pendapatan Industri Hotel 40% Ytd
JAKARTA, investortrust.id - Industri perhotelan Indonesia tengah tantangan berat setelah kebijakan penghematan atau efisiensi anggaran diterapkan pemerintah sejak November 2024. Kebijakan ini memicu penurunan pendapatan industry hotel sekitar 40% hingga sepanjang 2025 berjalan atau year to date (ytd).
Penurunan pendapatan tersebut didasarkan data hasil survei terbaru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Horwath HTL terhadap 726 pelaku industri perhotelan di 30 provinsi. Survei ini menemukan bahwa seluruh pelaku industry hawatir terhadap penurunan kinerja signifikan tahun ini. Sebanyak 83% responden melaporkan awal tahun 2025 kurang menguntungkan.
Baca Juga
Omzet Industri Perhotelan Turun pada Awal 2025, Imbas Efisiensi Anggaran?
Dalam survei tersebut memperlihatkan permintaan dari sektor pemerintah mengatalmi penurunan drastic. Biasanya sektor ini berkontribusi sebesar 5-7% terhadap bisnis hotel dan sebanyak 6-21% sektor MICE mengalami penurunan drastis.
"Dampak terbesar dirasakan hotel kelas menengah ke atas dan wilayah yang bergantung pada permintaan dari sektor pemerintah," ucap Ketua Bidang Litbang dan IT PHRI Christy Megawati dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga
Indef Sebut Efisiensi Anggaran Berdampak ke Lemahnya Konsumsi Saat Lebaran
Angka tersebut berbeda jauh dari hasil survei akhir 2024 dengan sentimen pasar masih relatif optimistis, yaitu lebih dari 50% responden memperkirakan kinerja yang lebih baik tahun 2024, dibandingkan 2023. Namun memasuki tahun 2025, sebanyak 30% dari hotel yang disurvei telah melaporkan penurunan pendapatan sebanyak 40%.
Christy menjelaskan, responden dalam survei tersebut menyoroti penurunan permintaan MICE sebagai tantangan utama yang berimbas terhadap penurunan tarif kamar dan persaingan harga yang semakin ketat. "Penurunan permintaan MICE akan menjadi tantangan utama yang berimbas terhadap penurunan tarif kamar dan persaingan harga yang semakin ketat," terangnya.

