Ombudsman Sampaikan Temuan Uji Petik Pengawasan Minyakita
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan. Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel (36,92%), terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan mendag untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.
"Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025) dikutip dari keterangan tertulis.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pada 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.
"Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml," ungkap Yeka.
Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.
Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp17.769. Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp19.000.
Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp500 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi," lanjut dia.
Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat.
Kemudian memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.
Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.
Sementara itu, Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan.
"Kami akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan," jelasnya.
Foto 1: Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) bersama Ketua Ombudsman Mokhammad Najih (tengah kiri) dan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah kanan) dalam audiensi pembahasan SPHP Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Humas Ombudsman

