Masih Pantau Efektivitas HBA, ESDM Belum Berlakukan Sanksi Perusahaan Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih akan memantau dan mengevaluasi penerapan harga batu bara Acuan (HBA) dan harga mineral acuan (HMA), yang telah diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Oleh karena itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur mengatakan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti harga acuan tersebut belum diberlakukan.
"Penentuan harga patokan batu bara (HPB) ini masih kami berlakukan untuk penghitungan royalti, dan sanksinya sampai saat ini memang belum (diberlakukan),” kata dia dalam diskusi yang diadakan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Senin (10/3/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Bernilai US$ 57 Juta, ABM Investama (ABMM) Akuisisi Tambang Batu Bara dari United Tractors (UNTR)
Dia mengatakan, Kementerian ESDM masih dalam proses pembahasan dan melakukan evaluasi penerapan HBA dan HMA ini. "Efektivitasnya masih bisa diberlakukan secara jauh atau tidak," tambah dia.
Julian menjelaskan, meskipun HBA dan HMA telah ditetapkan, perusahaan tambang masih diperbolehkan menjual di bawah harga acuan. Pemerintah masih memfasilitasi pengisian harga penjualan sesuai transaksi yang sebenarnya melalui aplikasi.
Selain itu, Kementerian ESDM memberikan fleksibilitas kepada perusahaan tambang untuk menjual hasil mineral dengan mengacu pada Indonesia Coal Price Index (ICI) dan memasukkan harga di bawah HPB.
Baca Juga
Bahlil Beri Kabar Terbaru Pensiun Dini PLTU Batu Bara, Ini Updatenya
Aturan HBA untuk ekspor mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Aturan yang tertuang dalam keputusan Menteri ESDM itu bertujuan memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah. Namun, kebijakan tersebut menuai respons berbeda dari beberapa pihak, termasuk perusahaan tambang.
Salah satunya Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) yang meminta pemerintah memberikan masa peralihan selama 6 bulan agar perusahaan batu bara dapat melakukan renegosiasi kontrak dengan para pembeli di luar negeri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menilai, dengan adanya masa peralihan selama 6 bulan, Indonesia dapat menyesuaikan harga dan memanfaatkan potensi kenaikan permintaan untuk mencapai target pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

