Di Depan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Beberkan Pertamax Sesuai Spesifikasi
JAKARTA, investorttrust.id - PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers bersama antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia, di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga
Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax Saat Ini Sudah Bagus dan Sesuai Standar Pertamina
Dia menegaskan, produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM dan hasilnya menunjukkan kualitasnya telah sesuai standar teknis yang ditetapkan.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tetapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan Lemigas kepada badan usaha hilir, termasuk Pertamina,” ujar Simon.
Simon mengungkapkan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM (TBBM) Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan. Bahkan Pertamina juga melibatkan pihak independen, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.
“Hasil pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.
Simon berpesan agar masyarakat tidak khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis. “Uji ini akan kami lakukan terus-menerus di seluruh Indonesia, dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuh Simon.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.
“Bahan bakar minyak adalah barang habis pakai, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 tidak ada lagi stok pada 2024. BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga
Berkolaborasi dengan BUMN Perbaiki Tata Kelola Pertamina, Kejagung Bantah Isu di Medsos
Jaksa Agung menambahkan, masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh Isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.

