Kadin: Skema Baru Harga Gas Industri Bakal Perkuat Daya Saing dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin menyambut positif skema baru harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi 253 perusahaan di tujuh sektor industri yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini bakal memperkuat daya saing industri domestik dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kadin menyambut positif sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Menteri ESDM, Mas Bahlil Lahadalia atas kebijakannya menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu,” kata Saleh Husin dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga
Skema Baru HGBT Resmi Jalan, Industri Bisa Pakai Gas Murah Lagi
Beleid baru HGBT tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada Rabu (26/2/2025) itu menetapkan tujuh sektor industri berhak mendapatkan HGBT, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dengan adanya kebijakan itu, HGBT untuk tujuh sektor industri dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU dan untuk bahan baku US$ 6,5 per MMBTU. Sebelumnya, tujuh sektor industri menerima HGBT berkisar US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU.
Menurut Saleh Husin, kebijakan baru itu membuktikan Kementerian ESDM telah mendengar suara para pelaku industri dalam negeri pengguna gas bumi. “HGBT untuk tujuh sektor industri memang kami tunggu-tunggu. Kebijakan ini sangat besar manfaatnya bagi sektor industri manufaktur yang bergantung pada gas bumi,” tutur mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Saleh Husin menjelaskan, skema baru HGBT juga memberikan kepastian kepada para pelaku industri yang selama ini menunggu kebijakan tersebut. “Selain itu, kebijakan ini akan memperkuat daya saing nasional dan mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Salih Husin yakin skema baru harga gas industri itu akan membuat daya saing tujuh sektor industri meningkat. “Produk yang dihasilkan akan mampu bersaing dengan produk yang sama dari negara lain, terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," tegas dia.
Saleh Husin mengungkapkan, dengan terbitnya skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri, para pelaku industri di dalam negeri wajib mendukung kebijakan dan target Presiden Prabowo agar perekonomian nasional tumbuh 8%. "Salah satu caranya, industri dalam negeri harus tumbuh setidaknya 10%,” tandas dia.
Saleh mengakui, kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini baru sekitar 19%. Padahal, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat dan inklusif, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB harus di atas 29%.
“Untuk itu, ke depan, kami sangat berharap industri penerima manfaat HGBT diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan yang berorientasi ekspor, seperti makanan minuman, pulp dan kertas, kimia, farmasi, serta tektil. Dengan demikian, produk industri dalam negeri memiliki daya saing yang kuat,” papar dia.
Selain itu, kata Saleh Husin, pemerintah perlu mengendalikanimpor barang jadi melalui neraca komoditas dan pengamanan perdagangan (trade remedies), baik berupa bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguards, maupunbea masuk imbalan (BMI) atau antisubsidi.
“Dengan adanya langkah-langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN, dan negara lainnya sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai" ujar dia.
Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengemukakan,skema baru HGBT diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU dan untuk bahan baku US$ 6,5 per MMBTU dari sebelumnya US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Kebijakan HGBT, menurut Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Bahlil menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar dia.
Menteri ESDM menegaskan, pemerintah pun berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini diikuti pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada 26 Februari 2025.

