Pakar Sebut Kehadiran DeepSeek Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Regulasi Perlindungan Data
JAKARTA, investortrust.id - Kehadiran DeepSeek diwaspadai oleh sejumlah negara karena diduga menimbulkan potensi kebocoran atau penyalahgunaan data. Namun fenomena ini dinilai dapat menjadi pelecut bagi pemerintah Indonesia akan pentingnya regulasi perlindungan data.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, menyebut bahwa DeepSeek masih aman digunakan. Ia juga setuju dengan sikap pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang masih mempelajari chatbot AI asal China, ketimbang latah melakukan pemblokiran.
Pratama menyebut, selama pengguna memahami cara penggunaan yang aman, teknologi AI seperti DeepSek dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif tanpa harus dibatasi secara ekstrem. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah mempercepat regulasi terkait kecerdasan buatan, terutama dalam aspek perlindungan data pribadi.
"Negara-negara seperti Uni Eropa sudah lebih maju dalam regulasi perlindungan data melalui GDPR. Indonesia juga harus segera menerapkan regulasi yang serupa agar tidak tertinggal dalam melindungi warganya dari risiko kebocoran data," jelas Pratama dalam pesan singkat yang diterima oleh investortrust.id, Kamis (20/2/2025).
Pratama menyebut, selama pengguna memahami cara penggunaan yang aman, teknologi AI seperti DeepSek dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif tanpa harus dibatasi secara ekstrem. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah mempercepat regulasi terkait kecerdasan buatan, terutama dalam aspek perlindungan data pribadi.
"Negara-negara seperti Uni Eropa sudah lebih maju dalam regulasi perlindungan data melalui GDPR. Indonesia juga harus segera menerapkan regulasi yang serupa agar tidak tertinggal dalam melindungi warganya dari risiko kebocoran data," jelas Pratama dalam pesan singkat yang diterima oleh investortrust.id, Kamis (20/2/2025).
Jebolan Akademi Sandi Negara itu menjelaskan bahwa regulasi ini harus mencakup standar keamanan data yang ketat, mekanisme audit berkala terhadap platform AI asing, serta kewajiban transparansi bagi perusahaan penyedia layanan AI dalam mengelola data pengguna.
Di Indonesia, percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta perumusan regulasi tambahan yang khusus mengatur penggunaan AI akan menjadi langkah krusial dalam memastikan keamanan data warga negara.
"Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk membentuk lembaga pengawas khusus yang bertugas memantau kepatuhan penyedia layanan AI terhadap regulasi yang berlaku," sambung Pratama.
Selain regulasi, Pratama menyoroti pentingnya transparansi dan literasi digital bagi masyarakat. Pakar keamanan siber itu menekankan bahwa pengguna harus lebih memahami bagaimana data pribadi mereka dikelola oleh platform AI asing dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk menjaga privasi.
"Edukasi digital sangat penting. Pemerintah harus mendorong kesadaran pengguna agar tidak sembarangan membagikan data pribadi ke platform AI. Ini bisa dilakukan melalui sosialisasi dan kampanye literasi digital secara masif," ujarnya.
Dengan regulasi yang jelas dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, Indonesia bisa tetap memanfaatkan teknologi AI tanpa mengorbankan keamanan data penggunanya. Menyoal penggunaan DeepSeek, Pratama memastikan aplikasi itu masih aman selama pengguna tidak memasukkan data sensitif atau rahasia ke dalam sistem AI tersebut.
"Akan lebih baik jika saat menggunakan DeepSeek AI, kita memakai akun terpisah atau bahkan perangkat khusus yang tidak mengandung data rahasia. Dengan cara ini, risiko kebocoran atau pencurian data dapat dikurangi," tutupnya. (C-13)

