Revisi UU Minerba Disahkan, Hipmi: Bukti Keberpihakan Pemerintah Terhadap UMKM
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut menajadi bukti pemerintah berpihak kepada UMKM.
"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," kata Akbar dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Akbar mengibaratkan kehadiran UU Minerba seperti kado bagi UMKM yang selama ini dianggap menjadi pahlawan ekonomi nasional. Ia menjelaskan,
hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.
Baca Juga
UU Minerba Baru Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Lahan Tambang di Luar Eks PKP2B
"UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global," tutur Akbar.
Akbar mengatakan, UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya sejumlah poin dalam Asta Cita telah terwakili dalam UU Minerba. Keberadaan UMKM juga dinilai sejalan dengan salah satu poin Asta Cita yakni membangun dari desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Hipmi itu sudah ada di 38 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih bergeliat," jelasnya.
Akbar berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi penonton seperti sebelumnya. (C-14)

