Pengamat Apresiasi Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik hingga Juni 2024
JAKARTA, investortrust.id - Keputusan pemerintah untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik hingga Juni 2024 mendapat apresiasi dari pengamat. Pemerintah dinilai melakukan langkah yang bagus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro memandang kebijakan tersebut adalah langkah yang paling memungkinkan untuk dilakukan, melihat pertimbangan situasi politik dan ekonomi. “Saya kira dari aspek daya belinya sebetulnya yang menjadi pertimbangannya yang utama. Ini sampai dengan transisi, karena kan mau ganti pemerintahan,” katanya saat dihubungi Investortrust, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Harga Minyak Melonjak Lebih dari 2% Setelah Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia
Menurut Komaidi, pemerintahan sekarang juga berkepentingan untuk menjaga segala sesuatunya berjalan dengan baik. Ia pun menilai cukup logis untuk tetap menjaga kestabilan harga hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini berakhir.
Sebelum ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengumumkan, tarif tenaga listrik triwulan II (April-Juni) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap.
Baca Juga
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
Padahal, jika mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seharusnya ada kenaikan tarif di triwulan II. Parameter ini adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), yang merupakan tolok ukur penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II-2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

