Indonesia Buka Pita Frekuensi 6 GHz, Dorong Revolusi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia resmi memasuki era baru dalam teknologi nirkabel dengan dibukanya pita frekuensi 6 GHz untuk Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Langkah ini menempatkan Indonesia di jajaran negara pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi teknologi internet berkecepatan tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital yang menjadi prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita 6 GHz, Indonesia mengambil langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi nasional dan bersaing di tingkat global," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga
Dorong Peningkatan Bisnis UKM, Telkom Hadirkan Wifi Managed Service Indibiz
Perlu diketahui, Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan internet hingga 46 Gbps, latensi yang lebih rendah, dan performa lebih andal di lingkungan padat pengguna. Dengan teknologi ini, berbagai inovasi seperti video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat berjalan lebih optimal.
"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Pembukaan pita frekuensi 6 GHz memastikan infrastruktur digital kita siap menghadapi masa depan," jelas Meutya.
Untuk memastikan adopsi teknologi ini berjalan lancar, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama. Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025, yang merevisi aturan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Kedua, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan standar teknis perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio atau radio local area network.
Dengan regulasi ini, pemerintah menjamin perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz tidak akan mengganggu layanan komunikasi lainnya.
Untuk memastikan perangkat yang beroperasi di pita frekuensi 6 GHz memenuhi standar global, pengujian bisa dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun demikian, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium bersertifikasi internasional atau dari negara yang memiliki mutual recognition arrangement (MRA) dengan Indonesia tidak perlu diuji ulang di dalam negeri.
"Kami memastikan semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandarisasi, industri bisa lebih cepat mengadopsi teknologi ini," jelas Meutya.
Menkomdigi menekankan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 bukan hanya soal peningkatan kecepatan internet, tetapi juga menjadi motor utama dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Kami tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar bagi teknologi asing. Kita harus berdaulat dalam inovasi dan menjadi tuan di negeri sendiri," tegasnya.
Baca Juga
Wamenkomdigi Ajak Generasi Muda Siap Hadapi AI dan Revolusi Digital
Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem digital yang kompetitif dan inklusif.
"Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama membangun masa depan digital Indonesia yang lebih kuat," katanya. (C-13)

