Anggaran Kementerian Perumahan Terpangkas Jadi Rp 1,6 T, Bagaimana Program 3 Juta Rumah?
JAKARTA, investortrust.id – Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) 2025 terpangkas menjadi Rp 1,6 triliun dari semula Rp 5,2 triliun imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Demikian disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Baca Juga
2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Maruarar Sirait Klaim 30.000 Rumah Sudah Ditempati Masyarakat
“Saya pikir sudah terbuka bahwa ada efisiensi (anggaran) dari Rp 5,2 triliun menjadi sekitar Rp 1,6 triliun, tentunya itu tetap membuat kita semangat dan harus kreatif membuat program-program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk tahun ini 3 juta rumah, baik yang dibangun maupun yang renovasi,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, Maruarar tidak memerinci terobosan baru setelah anggaran kementeriannya diefisiensikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Berdasarkan catatan investortrust.id, anggaran Kementerian PKP 2025 yang semula Rp 5,274 triliun diefisiensikan sebesar Rp 3,661 trilliuin sehingga tersisa sekitar Rp 1,613 triliun sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menindaklanjuti Inpres 1/2025.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025. Langkah itu sebagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca Juga
Survei LSI: Program 3 Juta Rumah Lebih Banyak Diketahui Masyarakat Berpenghasilan Tinggi
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Seperti diketahui, Kementerian PKP telah mengantongi beberapa terobosan untuk melaksanakan program 3 juta rumah dalam 1 tahun. Program ini akan diajukan untuk dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional (PSN), kemudian skema pendanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menjadi 50:50 dari pemerintah dan perbankan.
Selain itu, pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% di daerah, serta percepatan proses pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang awalnya membutuhkan waktu 45 hari yang saat ini cukup 10 hari saja.

