Harga Gabah Masih Ada yang di Bawah Rp 6.500 Per Kg meski Sudah Disentil Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung terkait aturan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah minimal Rp 6.500 per kilogram (kg).
Saat itu, Prabowo memberikan pesan agar pembelian gabah di tingkat petani harus sesuai aturan, yakni Rp 6.500 sehingga tidak ada lagi yang menyerap gabah kering panen (GKP) di petani dengan harga di bawah angka tersebut.
Baca Juga
Prabowo Ancam Ambil Alih Penggilingan Padi yang Main-Main dengan Harga Gabah
"Tujuannya agar kita semua menyerap hasil produksi petani GKP Rp 6.500 per kilogram, pada saat bersamaan disampaikan bahwa Rp 6.500 itu harus, jangan ada pengurangan," ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, berdasarkan data Bapanas hingga 3 Februari, perkembangan harga rata-rata GKP di sejumlah wilayah masih di bawah Rp 6.500 per kilogram, yakni Rp 6.498 per kilogram.
Baca Juga
Terdapat 10 provinsi, yakni Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, Yogyakarta, Sumatera Utara, Banten, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan yang memiliki harga GKP berkisar Rp 5.558 sampai Rp 6.412 per kilogram. "Beberapa provinsi di NTT, Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat (harga gabah) sudah di atas Rp 6.500 per Kg," terangnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga GKP di tingkat petani sudah diputuskan sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tauun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

