Berdasarkan UU, Bahlil Ungkap Freeport Tak Boleh lagi Ekspor Konsentrat Tembaga
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2025. Berdasarkan UU tak boleh lagi ekspor konsentrat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sudah selesai per 31 Desember 2024. Saat ini, Kementerian ESDM masih mempelajari pemberian izin ekspor untuk 2025.
Baca Juga
Izin Ekspor Konsentrat Masih Dibahas, Freeport Belum Bisa Ekspor Tahun 2025
“Kami sedang mempelajari. Sampai hari ini belum ada keputusan untuk memberikan izin ekspor. Sampai hari ini saya bicara,” kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja ESDM 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tersebut, dia mengatakan, seluruh perusahaan tambang yang mengelola tambang wajib untuk membuat smelter. Sejauh ini, Indonesia baru memiliki dua smelter, yakni yang dibangun oleh PTFI di Gresik dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) di Sumbawa Barat.
“Berdasarkan UU sudah tidak boleh melakukan ekspor. Terakhir 2024 karena semua perusahaan tambang yang mengelola tembaga wajib membangun smelter. Di Indonesia sudah ada dua smelter, Amman dan Freeport. Semuanya sudah jadi,” ujar Bahlil.
Baca Juga
Menteri Erick: Smelter Freeport Beroperasi Kembali September 2025
Sebagai informasi, sebelumnya Freeport telah mengajukan permohonan relaksasi izin ekspor akibat kondisi kahar yang menimpa smelter mereka di Gresik. Smelter Freeport yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 23 September 2024 itu mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2024.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen teknis, sehingga produksi terhenti. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan, pengajuan izin ekspor ini bukan karena alasan relaksasi, melainkan akibat kondisi kahar yang terjadi pada smelter. “(Ini) keadaan kahar, bukan karena relaksasi," ujar Tony Wenas, Jumat (31/1/2025).

