Pemerintah 'Ogah' Kasih Gas Murah (HGBT) ke Perusahaan Orientasi Ekspor Ini
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk perusahaan-perusahaan pupuk yang berorientasi ekspor.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, rapat terbatas (ratas) pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program HGBT di 2025. Penerimanya dipertahankan tujuh subsektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Hanya saja gas murah tidak akan diberikan kepada perusahaan bahan baku hasil hilirisasi untuk tujuan ekspor. Contohnya, Pupuk Kaltim karena produksi pupuk diorientasikan ekspor. Kita tidak kasih HGBT,” jelas Bahlil di Sekretariat Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Penerima Gas Murah (HGBT) Tetap 7 Subsektor Industri, tapi Alokasinya Bertambah
Dia menerangkan, kebijakan ini diterapkan lantaran program HGBT memiliki potensi pendapatan negara yang seharusnya diterima, tetapi tidak dipungut untuk menjaga industri dalam negeri. Ini merupakan sweetener yang diberikan oleh negara agar perusahaan membangun industri hilirisasinya.
"Dari 2020 sampai dengan 2024, total potensi pendapatan negara dari hulu migas, khususnya untuk gas akibat kompensasi HGBT itu sebesar Rp 87 triliun," ungkap dia.
Berdasarkan hasil ratas, harga HGBT tahun 2025 sendiri mengalami kenaikan, mengingat harga gas dunia sedang naik. Harga HGBT untuk listrik maksimal US$ 7 per MMBTU, sedangkan HGBT untuk bahan baku industri maksimal US$ 6,5 per MMBTU. Sebelumnya, HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga
Program HGBT Lanjut, Bahlil Ungkap Harga Gas Murah Naik dan Tidak Diperluas
Berdasarkan data capaian kinerja ESDM tahun 2024, pemanfaatan gas bumi domestik dibagi berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, kebutuhan industri mendominasi dengan total 1.473 MMBTU atau sekitar 40% dari total pemanfaatan gas bumi tahun 2024.
Rinciannya adalah kebutuhan pupuk sebesar 690 MMBTU setara 19%, kelistrikan sebesar 707 MMBTU setara 19%, domestik LNG sebesar 695 MMBTU setara 19%, domestik LPG sebesar 77 MMBTU atau sekitar 2%, cita gas 15,48 MMBTU atau 1%, dan BBG sebesar 3,95 MMBTU.

