Menkop Budi Arie Resmikan Pos Pengaduan Koperasi, Ini Tujuannya!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi secara resmi meresmikan keberadaan Pos Pengaduan Koperasi yang bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
"Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," katanya usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Adapun pos Pengaduan juga untuk memperkuat ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya koperasi.
“Dengan adanya pos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Dijelaskan Menkop, karena Pos Pengaduan ini sifatnya Bottom Up, maka diharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut di masyarakat, sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
"Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat," tuturnya.
Baca Juga
Catat! Ini Daftar 21 Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Budi Arie juga memaparkan beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dari kalangan lintah darat berkedok koperasi. Ia menambahkan bahwa bukan koperasinya yang bermasalah, namun ada oknum-oknum memakai nama koperasi.
"Maka, saya mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit, yang nantinya justru tidak bisa kembali," ungkapnya.
Menurut Budi Arie, pihaknya juga sudah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa menyelesaikan masalah di koperasi-koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Adapun delapan koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani Kemenkop adalah KSP Inti Dana dengan kerugian sebesar Rp 930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp 570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun (aset hanya Rp1,3 triliun).
Selain itu adaKSP Indo Surya Cipta Rp 13,8 triliun (aset Rp8 triliun), KSPPS Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar. Sehingga total kerugian dana masyarakat mencapai Rp 26 triliun.
"Kasihan masyarakat, karena banyak juga uang pensiunan hari tua yang nyangkut disana. Maka, negara harus hadir di permasalahan koperasi ini," katanya.
Baca Juga
Eks menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) itu mengakui, masalah tersebut sudah bergulir lebih dari empat tahun, maka Kemenkop ingin selesaikan ini dengan secepat-cepatnya. Ia pun menegaskan bahwa target dari Kemenkop adalah pengembalian uang anggota semaksimal mungkin dari total kerugian anggota koperasi.
"Kita berharap Recovery Rate semaksimal mungkin," sebutnya,
Ditambahkan, Kemenkop akan segera rapat dengan Tim Satgas, yang akan menentukan apa langkah hukum selanjutnya, berapa target recovery rate-nya, dan sebagainya. Bagi Menkop, Recovery Rate itu tergantung dari pada asetnya, sedangkan pengelolaan asetnya sudah berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Tugas kita adalah meningkatkan recovery rate setinggi mungkin, namun harus juga disadari ada risiko recovery rate tidak bisa 100% karena asetnya tidak sebanding. Itu tergantung dari berapa nilai aset-asetnya, itu terus berproses," jelas Menkop.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa semangat pendirian Pos Pengaduan Koperasi ini adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Sedangkan unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah diantaranya PPATK, Kejagung, BPKP, Kepolisian, dan OJK.
"Kita juga akan melibatkan LBH dan kalangan akademisi, sehingga yakin masalah ini bisa diselesaikan," kata Wamenkop.
Wamenkop juga berharap Pos Pengaduan ini mendapat masukan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan, tindakan-tindakan preventif, dan jangan sampai terjadi lagi ada koperasi bermasalah.
Baca Juga
"Ada tim khusus di Kemenkop yang akan menindaklanjuti pengaduan terhadap masalah di koperasi," tutur dia.
Lebih dari itu, lanjut Wamenkop, pihaknya juga akan menerapkan standar laporan akuntansi keuangan yang ada pada koperasi-koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Kita juga sudah menyampaikan ke DPR dalam RUU Perkoperasian terkait lembaga penjamin simpanan anggota KSP sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada koperasi," paparnya.
Sebagai informasi masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan seperti pengaduan secara offline ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop dan juga dapat mengakses kanal pengaduan koperasi melalui online: Call Center (1500 587), Email: surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.

