Menko Pangan Minta Bulog Serap 3 Juta Ton Beras sampai April 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah meminta Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras sampai April 2025.
"Disepakati Bulog, tadi kami rapatnya agak panjang, memang harus membeli 3 juta ton dalam waktu yang pendek ini, yakni Januari, Februari, Maret, dan April. Sebanyak 3 juta ton harus diserap dalam bentuk beras. Kalau gabah tentu lebih banyak lagi," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1/2205) dilansir Antara.
Dia menambahkan, beras yang dibeli Bulog dari pabrik-pabrik yang sudah bekerja sama. "Sudah diputuskan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen Rp 6.500 per kg, sedangkan berasnya dibeli dari pabrik-pabrik yang kerja sama. Pabrik membeli gabah Rp 6.500 per kg, maka Bulog akan membeli berasnya Rp 12.000 (per kg)," katanya pula.
Baca Juga
Bulog Sebut RI Harus Optimalkan Infrastruktur dalam Pengelolaan Beras
Menurut dia, Bulog juga mengusulkan agar rentang harga pembelian beras Rp 12.000 sampai Rp 12.250 per kg. "Kami dalam rapat koordinasi sepakat, tetapi belum menjadi keputusan setelah nanti kita akan bawa ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden terlebih dahulu. Jadi sekarang masih berlaku harga pembelian Rp 12.000. Namun, untuk mencapai 3 juta ton, itu usulan Bulog, kami setuju di sini, tetapi akan dibawa ke ratas karena kami rakor tidak bisa melebihi putusan ratas," katanya lagi.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan, Perum Bulog akan membeli beras dari pabrik yang menyerap gabah petani sesuai HPP senilai Rp 6.500 per kilogram. Menurutnya, pemerintah sedang menyelesaikan perjanjian antara Bulog dengan pabrik-pabrik beras di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Dalam perjanjian itu, pabrik diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram. Bagi pabrik yang tidak membeli gabah petani dengan harga Rp 6.500, Bulog tidak akan bisa membeli beras itu, sehingga akan langsung membeli gabah dari petani.

