Pemerintah Atur Operasional Penyeberangan pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah akan mengatur operasional angkutan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, tepatnya 24 Januari -2 Februari 2025, guna mewujudkan liburan aman dan nyaman.
Hal ini seiring penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pengaturan tersebut guna memperlancar pergerakan angkutan penumpang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni. “Momen libur panjang biasanya banyak terjadi pergerakan orang dan ada peningkatan kendaraan, begitu pun di sektor penyeberangan,” kata Yani dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Kemenhub Klaim Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tanjung Perak Capai 20% di Nataru 2024/2025
Adapun sektor penyeberangan yang diatur, antara lain Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Pada 24 Januari 2025 sampai 2 Februari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas. Kemudian, mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar-Lembar maksimal sampai golongan VII (kurang 12 meter). “Dermaga Bulusan beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Yani.
Buffer zone
Sementara itu, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Wijaya Karya Beton Tbk (WTON), pada 24 Januari-2 Februari 2025 yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera, yaitu pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I hingga golongan VIb, golongan VII, golongan VIII sampai golongan IX.
Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat (buffer zone) mencapai 70%, maka kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan IX melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
Yani menjelaskan, apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Indah Kiat telah mencapai 100%, semua kendaraan melalui Pelabuhan Ciwandan. “Pemanfaatan Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk sebagai pelabuhan kontingensi untuk memecah antrean kendaraan apabila terjadi penumpukan,” imbuh dia.
Sedangkan penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo, lanjut Yani, dilakukan di rest area Watudodol. “Selanjutnya, dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan,” tambah dia.
Yani menuturkan, penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk serta untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Lalu, Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung). Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
Yani menjelaskan, mulai 24 Januari-2 Februari 2025 kendaraan angkutan barang yang hendak ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba Desa Bangsring, Terminal Sritanjung, ruang parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan Kampung Anyar Desa Ketapang. “Kalau yang dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir truk belakang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan,” papar dia.
Baca Juga
Kemenhub Gandeng BUP Swasta Kelola 2 Pelabuhan Sulteng, Nilai Investasinya Capai Rp 5,31 Triliun
Yani menyampaikan, tujuan dari dan ke Pelabuhan Gilimanuk lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Di samping itu, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area km 42A, rest area km 68A, serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di rest area km 163B, km 87B, km 49B dan km 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar,” terang Yani. Sedangkan untuk di ruas jalan nontol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Yani menambahkan, pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar, misalnya acuan titik di Hotel Pesona Merak, guna menghindari antrean panjang di area pelabuhan “Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian),” tambah dia.

