Ilegal dan Rugikan Nelayan, KKP Buru Pelaku Pemagaran Laut 30 Km di Tangerang
JAKARTA, investortrust.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin atau ilegal di Tangerang, Banten. Pemagaran sepanjang sekitar 30 km itu dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan kini para pelakunya diburu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meyebut, penghentian itu dilakukan juga karena berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran, sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Pung dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Foto: Dok KKP.
Investigasi Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut, pada September 2024. Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara/drone, pemagaran laut itu dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
"Konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir, dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujar Sumono.
SHM Ruang Laut Melawan UUD
Plt Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto pun menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945, karena mengancam hak masyarakat tradisional.
"KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," tegasnya.