Wamen Noel Optimistis Kenaikan UMP Jakarta Tidak Bebani Perusahaan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan respons soal penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP), khususnya di Jakarta. Menurutnya kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp 5,3 juta tidak akan membebani perusahaan, lantaran telah dikaji dan dikonsultasikan oleh pemerintah terlebih dulu.
Pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan, mayoritas perusahaan di Jakarta telah menerima keputusan pemerintah yang menaikkan UMP sebesar 6,5%. Bukan tanpa alasan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah berkonsultasi bersama para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima, kok, kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh," katanya ditemui usai peluncuran logo baru Kementerian Koperasi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Adapun sebagai informasi UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, atau naik 6,5% dari UMP 2024 yakni Rp 5.067.381. Angka tersebut menunjukkan kenaikan UMP di Jakarta untuk tahun 2025 menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi. Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki UMP yang menembus Rp 5 juta.
Baca Juga
Diketahui kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan UMP 2025 itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) dikutip dari Antara.

