Menteri Maman Ingin Sebutan Pelaku UMKM Diganti Jadi Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman optimistis 65 juta pelaku UMKM dapat naik kelas. Salah satunya dengan terus memberikan motivasi dan semangat, termasuk mengganti penyebutan pelaku UMKM dengan istilah pengusaha.
“Maka kita mulai menyebut pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman saat berkunjung ke kantor cabang PNM Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat
Jika melihat lebih objektif, kata Maman, tidak ada perbedaan kegiatan yang dilakukan para pengusaha UMKM ini dengan pengusaha besar. Perbedaan pengusaha UMKM dan pengusaha besar, katanya, hanya terletak pada skala usaha dan aset.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” ujar dia.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menjadi ujung tombak penyaluran kredit ke sektor ultramikro untuk mendorong pemberdayaan UMKM di Indonesia. Melalui PNM, Maman mendorong penyebutan pelaku UMKM diganti menjadi pengusaha UMKM.
“Salah satunya melalui peran account officer (AO) PNM, yang menjadi bagian penting pendukung keberhasilan UMKM dalam meningkatkan skala usahanya,” ujar Menteri Maman.
AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program membina ekonomi keluarga sejahtera atau Mekaar kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.
“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultramikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tuturnya.
Bahkan, Maman mengungkapkan akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar mengganti penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM sebagai sebuah instruksi.
“Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” katanya.
Baca Juga
Menteri Maman mengatakan, saat ini para pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah mencapai 65 juta UMKM. Ia mengupayakan agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM bisa dinaikkan level usahanya.
“Ibarat punya anak banyak, kalau tak mampu merawatnya sama saja bohong. Ini menjadi tugas bersama untuk mendorong mereka maju,” ujarnya.

