Pengamat: Pemerintah Harus Duduk Bersama untuk Mengevaluasi Kebijakan Infrastruktur Jargas
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan bahwa pemerintah harus duduk bersama untuk mengevaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam acara Investortrust Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU," di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024.
Agus menjelaskan, menurut Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), ada beberapa saran terkait harga gas bumi tertentu, seperti evaluasi semua kebijakan dengan lebih detail terkait implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) karena dampanya belum terlihat, sementara penerimaan negara sudah berkurang signifikan.
Kemudian, jika pemerintah baru tetap akan melanjutkan (HGBT) kedepan, maka pemerintah perlu menetapkan penerima HGBT yang tepat seperti apa
"Rencana perluasan atau penambahan sektor industri penerima HGBT perlu dikaji dengan lebih detail dengan me-refer pada hasil evaluasi yang komprehensif," terang Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut, perlu juga ada ketegasan dalam penggunaan istilah subsidi, penugasan, kompensasi, insentif proporsional, insentif non fiskal yang membingungkan publik.
Di sisi lain, terkait skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Agus memohon supaya gas ini, baik itu dari PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat belajar dari KPBU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) dalam membangun infrastruktur.
"Di situ berakibat BUMN-nya semaput, pasti ada yang salah, terus sub-sub kontraktornya semaput, bahkan ada yang bunuh diri dan sebagainya. Nah, dari sistem itu mohon dipelajari ketika masuk KPBU untuk jargas ini supaya tidak terulang. Kalau di gas, PGN sendiri, kalu di swastanya ada nggak, kalau di jargas itu ragu saya mau mereka. Jadi artinya, pelajari dulu supaya nanti jangan jadi persoalan," jelas Agus.
Seperti yang diketahui, banyak negara di dunia telah mengakomodasi mekanisme KPBU dan berhasil membangun infrastruktur publik (yang sangat penting bagi kepentingan publik), namun belum sepenuhnya mencapai kelayakan finansial yang mampu menarik badan usaha untuk mengembangkannya.
Terkait dengan KPBU jargas, sejak tahun 2021, telah dilakukan studi bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan konsultan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Di mana saat ini sedang dalam proses penuntasan Project Development Facility (PDF) untuk Kota Batam dan Kota Palembang dengan jumlah permintaan masing-masing wilayah lebih dari 200.000 SR.
Proyek KPBU berhak mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal, yaitu bantuan belanja modal atau capex maksimal 49% yang disebut juga dengan istilah VGF (Viability Gap Fund).

