Menteri Maruarar Sebut 1.000 Ha Lahan di Banten Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan, tanah sitaan dari koruptor yang terdata di Kejaksaan Agung seluas 1.000 hektare (ha) di Provinsi Banten akan dialihfungsikan menjadi area permukiman untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Minggu lalu saya datang ke Kejaksaan Agung. Di Banten saja, (lahan sitaan) dari koruptor dapat 1.000 hektare. Saya mau yakinkan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara bagaimana (lahan) itu bisa buat rakyat,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, saat diskusi Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan Kementerian PKP di Auditorium Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Ara menambahkan, tanah sitaan tersebut bersifat agunan. Tak hanya itu, menurutnya, para aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat penegak hukum akan mendapatkan tenor 20 - 30 tahun untuk meringankan cicilan rumah mereka.
Baca Juga
Menteri Maruarar Akan Hibahkan Tanah 2,5 Ha di Tangerang, Siapa yang Garap?
“Caranya bagaimana? Tanah-tanah sitaan dari koruptor dikembalikan buat rakyat. Tapi itu diagunkan, jaminannya adalah tanahnya. Dan juga kalau dia TNI/Polri/Pegawai ASN punya slip gaji, kita kasih (tenor) 30 tahun atau 20 tahun sehingga cicilannya tidak mahal,” tutur dia.
Ara juga menyampaikan, setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sukses membagikan sertifikat tanah ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, maka sudah saatnya Presiden ke-8 RI unjuk gigi dalam mengatasi kesenjangan kebutuhan perumahan atau backlog sebanyak 9,9 juta unit.
“Banyak TNI/Polisi yang bintara, biasanya nggak pindah-pindah, dia ada di tempat yang sama. Banyak guru kita yang belum punya rumah, banyak ASN kita belum punya rumah. Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Prabowo bagi rumah,” imbuh Ara.
Sebelumnya, Menteri Maruarar telah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
Baca Juga
Pemerintah Minta Bank BUMN Salurkan KPR Subsidi Sebanyak 1 Juta Unit Rumah Tahun 2025
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya bersama Kementerian PKP akan mulai memproses melanjutkan pengadaan lahan untuk pembangunan tiga juta unit rumah tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Maruarar untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ara mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” kata Ara.

