Kominfo Sebut Tapera Bantu Generasi Sandwich Miliki Rumah Impian
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septiana Tangkary mengungkapkan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membantu generasi sandwich untuk memiliki rumah impian.
Menurutnya, generasi sandwich sering terjebak dan sulit mendapatkan rumah impian karena memiliki kewajiban untuk membantu keluarganya di tengah penghasilannya yang relatif minim.
“Ini mencerminkan apa yang terjadi di Indonesia betapa sulitnya mendapatkan rumah yang layak huni dan harga terjangkau dan lokasi terhubung dengan pusat ekonomi ke kota, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menegah termasuk generasi sandwich. Oleh karena itu kita berharap dengan Tapera bisa menjadi suatu jalan dari pemerintahan untuk memberikan kepemilikan rumah ke generasi sandwich dengan menabung,” kata Septiana dalam Forum Bakohumas Kementerian/Lembaga dengan tema: “Kenapa Harus Tapera?” di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga
Menkominfo Pastikan Tidak Akan Buka Pintu untuk E-Commerce Temu
Sebagai informasi, generasi sandwich merupakan sekelompok orang yang merasakan tanggung jawab dalam urusan finansial, di mana mereka harus membiayai tiga generasi, yakni diri sendiri, orang tua, dan anak.
Selain itu, Septiana mengutip data dari Badan Pusat Statistis (BPS), pada tahun 2020 ada sebanyak 71 juta rakyat Indonesia merupakan generasi sandwich. Sementara berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun 2022 Indonesia mengalami backlog kepemilikan atas perumahan sebesar 1 juta unit.
“Kemudian ada sebanyak 93% backlog kepemilikan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sebanyak 60% didominasi oleh MBR yang bekerja pada sektoral informasi. Dengan begitu Tapera ini akan menjadi jembatan pemerintah untuk wujudkan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerangkan kembali, mengenai aturan iuran Tapera terhadap peserta Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta dan mandiri (freelance).
Basuki menjelaskan, penarikan iuran dari peserta Tapera yang mana dikenakan potongan tiap bulan sebesar 3% dari gaji pekerja dimulai tahun 2027, bukan diundur hingga tahun 2027.
“Bukan (diundur). Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang (tahun 2024). Memang aturannya mulai berlaku tahun 2027, paling lambat kan,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
OJK Imbau Investor Waspadai Volatilitas Pasar Pasca Penurunan Suku Bunga
Perihal iuran Tapera ini masih kontroversi di kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Di mana, terkait pelaksanaan iuran ini termaktub pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengenai iuran Tapera yang memotong gaji peserta, yakni sebesar 3% tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Adapun Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024 berbunyi, besar setoran simpanan dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

