Tak Perlu Keppres, Anindya Bakrie Sudah Sah sebagai Ketum Kadin
JAKARTA, invesrtortrust.id – Anindya Novyan Bakrie sudah sah sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil musyawarah luar biasa (munaslub) di Jakarta pada 14 September 2024. Pengesahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak memerlukan surat keputusan presiden (keppres).
"Pak Anindya Bakrie sudah sah sebagai ketua umum Kadin dan tak memerlukan keppres untuk pengesahannya," kata pengurus lama Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar kepada investortrust.id, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
Gebyar Pasar Kadin, Ketum Anindya Bakrie Dicium Emak-Emak Pedagang Pasar Baru Bekasi
Dalam aturan perundang-undangan yang ada, tidak ada mekanisme pengesahan ketua umum Kadin melalui keppres. UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin atau UU Kadin dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin tak menyebutkan mengenai hal tersebut. Keppres 18/2022 hanya menyetujui perubahan AD/ART yang menegaskan fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Dengan demikian, Anindya Bakrie sudah sah sebagai ketua umum Kadin Indonesia.
Untuk itu, Bobby menyatakan, Kadin saat ini fokus menjalin kerja sama dan mendukung program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan program pemerintahan presiden terpilih dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) ini menyatakan, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Baca Juga
Anindya Bakrie Tegaskan Kadin Indonesia Hanya Satu: Solid untuk Dunia Usaha
"Kadin memiliki peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke angka 7% hingga 8%," katanya.
Di sisi lain, kata Bobby, terdapat persoalan mengenai menurunnya daya beli masyarakat dan berkurangnya kelompok kelas menengah. Persoalan-persoalan itu perlu diselesaikan pemerintah bersama-sama dengan Kadin.

