Jasa Marga (JSMR) Akan Sesuaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September, Simak Perinciannya
JAKARTA, investortrust.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menyesuaikan tarif Tol Dalam Kota di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan mulai Minggu (22/9/2024) pukul 00.00 WIB.
Demikian hal ini disampaikan oleh Head Media Relations dan Promotion Jasa Marga, Irwansyah saat dikonfirmasi investortrust.id melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2024).
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” katanya.
Baca Juga
Tarif Tol Pondok Aren – Serpong Segera Naik, Simak Perinciannya
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” imbuh Irwansyah.
Baca Juga
Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 1 Naik Mulai Lusa, Begini Rinciannya
Berikut tarif tol dalam kota sesuai masing-masing golongan kendaraan yang akan diberlakukan pada Minggu (22/9/2024) mendatang:
· Golongan I menjadi Rp 10.500 dari sebelumnya Rp 11.000;
· Golongan II menjadi Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 16.500;
· Golongan III menjadi Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 16.500;
· Golongan IV menjadi Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 19.000; dan
· Golongan V menjadi Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 19.000.

