Kementerian PUPR Buka Suara Belum Cairnya Tambahan Anggaran FLPP
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan anggaran penambahan kuota pembelian rumah bersubsidi melalui fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit tahun ini segera dicairkan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono mengatakan, anggaran penambahan FLPP tersebut masih diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sedang diproses di Kementerian Keuangan. Saya dapat info dari Kementerian Keuangan bahwa dana tersebut sebentar lagi akan turun,” kata Yongki, sapaan akrab Triono, saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga
Penyerapan Tinggi, Menteri Basuki Minta Tambah Kuota FLPP mulai September 2024
Dia berharap bahwa dana untuk tambahan kuota FLPP sebanyak 34.000 unit tersebut bisa cair bulan September ini. “(Bulan ini bisa terealisasi?) itu yang kita harapkan. Kita masih menunggu dari Kemenkeu. Kemarin, kita konfirmasi ke mereka, mudah-mudahan sebentar lagi turun,” tutur Yongki.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, usulan penambahan sebanyak 34 ribu kuota rumah subsidi melalui FLPP dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun.
“Kami mengusulkan tambahan 34 ribu unit rumah sampai akhir tahun, sehingga dibutuhkan tambahan anggaran FLPP senilai Rp 4,3 triliun,” ungkap Basuki saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.
Baca Juga
FLPP Sudah Kurang Relevan, BBTN Usulkan Skema Baru. Apa Itu?
Sebagai gambaran, anggaran untuk kuota FLPP yang sebelumnya mencapai Rp 13,72 triliun untuk 166.000 unit sedangkan untuk kuota tambahan FLPP sebesar Rp 4,3 triliun untuk 34.000 unit. Jika penambahan disetujui, total subsidi FLPP tahun ini meningkat menjadi Rp 18,02 triliun.
Lebih lanjut, untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% yang diperpanjang hingga Desember 2024 masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Alhasil, insentif tersebut hingga saat ini masih belum bisa diterapkan.

