Lima SPBU di Kota Tangerang Diuji Tera Alat Ukur, Ini Lokasinya
KOTA TANGERANG, investortrust.id - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten telah melakukan pengecekan atau tera ulang alat ukur di lima SPBU selama periode Agustus 2024 untuk mencegah adanya kecurangan.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati di Tangerang, Minggu (1/9/2024), mengatakan SPBU di Kota Tangerang telah dipastikan lulus uji tera. "Kegiatan uji tera ini adalah upaya untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam takar timbangan di SPBU," kata Nur Hidayati seperti dilansir Antara.
Adapun lima SPBU yang telah dilakukan uji tera selama periode Agustus 2024 yakni SPBU 34-15121 Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, SPBU 34-15119 Kecamatan Benda.
Baca Juga
Gercap! Pertamina Patra Niaga Tindak Oknum Operator SPBU Nakal di Denpasar
SPBU 34-15102 Sudimara Timur Kecamatan Ciledug, SPBU COCO 34-15103 Panunggangan Kecamatan Pinang, dan SPBU 34-15107 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas.
Disperindagkop UKM Kota Tangerang, lanjutnya, menargetkan sebanyak 79 SPBU dilaksanakan uji tera dalam kurun waktu setahun sehingga proses dibagi dalam beberapa bulan.
"Kita juga biasanya melaksanakan uji tera di momentum penting seperti lebaran dan akhir tahun untuk memastikan kualitas ketepatan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga
Tidak hanya memastikan ketepatan timbangan, Pemkot Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap administrasi seluruh SPBU di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat yang mendapati keberadaan SPBU bertindak nakal atau tidak sesuai tera dengan cara membuat laporan pengaduan ke nomor 0821-3582-7972 atau mengirim surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com

