Pemerintah Buat Aturan Purwarupa Baru Rumah Subsidi, Bagaimana Progresnya?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah berupaya membuat aturan mengenai desain baru dari prototipe atau purwarupa rumah subsidi. Lantas bagaimana progresnya hingga saat ini?
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, saat ini aturan yang akan diterbitkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sebenarnya kalau dari substansi, kami sudah selesai, tapi kan perlu ada proses namanya harmonisasi meskipun (berbentuk) Kepmen, tidak bisa pak menteri (PUPR) langsung tanda tangan. Harus harmonisasi dulu di Kumham dan Setneg," kata Iwan saat ditemui di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Sebagai informasi, rencana penyusunan desain purwarupa rumah subsidi ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada 6 Oktober 2022. Selanjutnya, pada Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan.
Baca Juga
Anggaran Rumah Subsidi Terpakai 97,4%, Menkeu Pertimbangkan Permintaan Masyarakat
Iwan pun berharap setelah aturan tersebut terbit dan siap diberlakukan, pihaknya akan segera mengeksekusi perencanaan pembangunan tersebut.
"Ya, pengen saya segera sih, secepatnya. Kalau bisa (Kepmen-nya terbit) tahun ini, langsung diterapin," tuturnya.
Iwan menambahkan, melalui aturan purwarupa desain baru rumah subsidi ini nantinya rumah-rumah yang dibangun mampu menahan guncangan atau gempa serta memiliki unsur green atau ramah lingkungan.
Unsur green yang dimaksud bisa dari bahan bangunan maupun dari desain rumah, contohnya seperti banyak bukaan, penempatan bukaan, jenis fondasi, maupun struktur bangunan.
"Ketiga soal perizinan. Sepanjang menggunakan desain prototipe itu, sudah perizinannya nggak usah macam-macam itu, untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kalau diterapkan sesuai dengan desain itu, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) juga langsung terbit. Kita dorong seperti itu," imbuh Iwan.
Melalui prototipe ini juga, lanjutnya, bisa memangkas biaya-biaya overhead yang dikeluarkan. Misalkan seperti adanya proses pembahasan pembangunan yang cukup lama karena harus mendatangkan tenaga ahli.
"Jadi kualitas rumah meningkat, biaya overhead-nya nggak perlu, bisa kita buang," ujar Iwan.
Terakhir, menurut Iwan, beberapa desain rumah subsidi sendiri nantinya memiliki berbagai pilihan. Ada sekitar sembilan desain rumah subsidi yang tersedia untuk setiap jenis rumah, mulai dari tipe 21 hingga tipe 36.

