Pengamat Ini Tekankan Pentingnya Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Kenapa?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus berupaya memberikan program-program bantuan, baik untuk produsen kendaraan listrik maupun konsumennya. Program bantuan tersebut bisa berupa pemberian subsidi atau insentif. Keduanya diharapkan bisa menjadi stimulus untuk membantu akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menyatakan, peran pemerintah dalam hal ini sangat penting karena dapat mendorong ekosistem kendaraan listrik nasional ke depannya.
"Peran pemerintah sangat krusial dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Kebijakan dan insentif yang tepat, konsisten dan adaptif dari pemerintah dapat mendorong minat konsumen, menarik investasi, dan membangun infrastruktur yang mendukung. Karena ini kan program dari Pemerintah (top-down) bukan market pull," kata Yannes saat dihubungi investortrust.id, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Luhut Sebut Indonesia akan Dirikan Pusat Riset Baterai Kendaraan listrik di Morowali
Melalui sesi diskusi bertajuk Sosialisasi Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang diadakan Jumat (1/3/2024), Kemenko Marves, Kemenperin, dan beberapa instansi energi serta transportasi lainnya memaparkan peta jalan (roadmap) baru, salah satunya terkait program bantuan khusus kendaraan listrik.
Berdasarkan hasil diskusi, dijelaskan pula jika Pemerintah telah secara resmi memberlakukan 10 program khusus untuk percepatan KLBB. Berikut daftarnya:
Tax Holiday
- Pengurangan PPh Badan 100% selama 5 - 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi)
- Pengurangan PPh Badan 50% selama dua tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir
Baca Juga
Moeldoko: Indonesia Berpeluang Menguasai Industri Baterai Kendaraan Listrik Dunia
Mini Tax Holiday
- Pengurangan PPh Badan 50% selama 5 tahun
- Pengurangan PPh Badan 25% selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir, diberikan kepada Perusahaan. Dengan investasi Rp 100 - Rp 500 miliar.
Insentif R&D (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi
- R&D: Pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%
- Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto maksimal 200%
Tax Allowance
Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)
Insentif Penanaman Modal
- Pembebasan bea masuk atas impor
- Mesin dua tahun (dapat diperpanjang)
- Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30% dalam negeri
Subsidi Motor Listrik
Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua dengan TKDN 40% sejumlah Rp 7 juta per unit
Insentif PPnBM
Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40% mendapatkan PPnBM sebesar 0%
Insentif Importir dan Bea Masuk
Insentif Bea masuk sebesar 0% dan PPnBM sebesar 0% untuk unit kendaraan listrik completely built up (CBU) dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap
PPN DTP KBLBB
- Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40% mendapatkan DTP 10%
- Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 – 40% mendapatkan DTP 5%
- Bus Listrik dengan TKDN di atas 40% mendapatkan DTP 10%
BBN-KB dan PKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebesar 0%

