Kemenperin Minta Satgas ‘Thrifting’ Besutan Kemendag Segera Berjalan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperian) memberikan respons soal perkembangan satuan tugas (satgas) peredaran pakaian impor ilegas atau yang populer dengan istilah thrifting. Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengaku, pihaknya mendukung penuh satgas besutan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.
"Kalau kami sih mendukung, setuju banget, tapi itu harus segera diimplementasikan," katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia mengungkap satgas pemberantasan thrifting sebelumnya pernah berjalan dengan menggandeng sejumlah stakeholders di antaranya seperti Kemendag, Kemenperin serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM). Kepada awak media ia mengaku pernah mengikuti sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan kerja dari satgas pemberantasan thrifting, seperti sidak ke Pasar Senen, Jakarta.
Meski demikian saat ini ia mengaku tidak mengetahui bagaimana kelanjutan dari kerja satgas pemberantasan thrifting tersebut. Namun ia berharap satgas besutan Kemendag tersebut dapat berjalan, mengingat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tengah mengalami kemerosotan imbas dari peredaran barang-barang impor.
"Ya keingingan kita sih (berjalan) efektif, harusnya sih sungguh-sungguh terus setiap minggu ada laporan," tuturnya.
Baca Juga
Satgas pemberantasan thrifting sempat diutarakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) beberapa waktu lalu. Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tidak boleh diperjualbelikan.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa terdeteksi," kata Zulhas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu (15/3/2023).
Baca Juga
Industri Tekstil dan Farmasi RI Terpuruk, DPR Mengaku Pusing
Terbaru, ia kembali mengutarakan hal yang sama mengenai rencana dibentuknya satgas impor ilegal usai dirinya berdialog dengan sejumlah pengusaha lokal. Pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut saat ini terdapat banyak produk impor yang tidak memenuhi regulasi.
Bahkan ia menyinggung terdapat pakaian impor yang dijual seharga Rp 50.000 di pasaran, sedangkan regulasi mengamanatkan tarif tambahan sebesar Rp 60.000 untuk setiap pakaian impor. Ia menyimpulkan temuan tersebut sebagai fenomena impor pakaian ilegal karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Banyak barang-barang yang ilegal, tentu ini tindak lanjutnya kita akan bareng-bareng bikin sama asosiasi, untuk buat satgas kita cek nanti di market, barang-barang ilegal," kata Zulhas di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.

